Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Hanya dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP M. Daud, mengatakan, keempat pemuda yang diduga kuat menyalahgunakan narkoba jenis sabu ditangkap di lokasi berbeda, pada Senin (03/02/2020).
Para pelaku yang berhasil diamankan diantaranya Id (27) warga Desa Lang Nibong Kecamatan Baktiya Barat, B (38) warga Desa Mesjid Kecamatan Samudera, Mun (21) warga Desa Teungoh Kecamatan Samudera, dan Znd (38) warga Desa Beuringen Kecamatan Samudera.
“Dari tangan para pelaku yang berlatar berbagai profesi ini, kami mengamankan delapan paket kecil narkoba jenis sabu. Para pelaku diamankan petugas dalam rentang waktu tiga jam di tiga lokasi yang berbeda,” kata Daud saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Aceh Utara, Selasa (4/2/2020).
Dikatakan, rentetan penangkapan beruntun itu berawal dari penangkapan pelaku Idris diamankan saat berada di jembatan Desa Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan satu paket narkotika jenis sabu dikemas dengan kertas dengan plastik bening seberat 0,20 gram.
Kemudian, petugas mengamankan B dirumahnya di Desa Mesjid Kecamatan Samudera. Petugas terus mengembangkan informasi hingga kemudian menangkap Mun (21) dan mengamankan satu paket narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,20 gram.
Sekitar pukul 16.50 WIB, petugas juga menangkap Znd (38) dan mengamankan enam paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 4,43 gram.
“Sebelumnya, Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan secara beruntun dari hasil pengembangan terhadap pelaku Id yang diamankan diawal operasi penangkapan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara bersama barang bukti berupa sabu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mahdi)