Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Selama satu bulan terakhir, penyidik Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang mengungkap peredaran barang narkotika jenis Sabu, obat-obatan terlarang, gorila dan ganja.
“Selama satu bulan kami berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba,” kata AKP Agus Susanto, Kasat Narkoba Polres Karawang, Selasa (4/2/2020) di Mapolres Karawang.
Dari 19 kasus itu, kata Agus, ada 21 tersangka yang diamankan oleh penyidik Satnarkoba Polres Karawang. “Semuanya adalah warga Karawang,” katanya.
Diakuinya, jumlah barang bukti yang diamankan adalah sabu sebanyak 84 paket, gorila 20 paket, obat keras terbatas 7000 butir dan psikotropika sebanyak 112 butir.
“Semuanya hasil pengungkapan dari empat TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Karawang, yaitu Karawang Kota, Rengasdengklok, Klari, dan Cikampek,” jelasnya.
Sementara pasokan barang terlarang tersebut di dapat dari wilayah Tanggerang, Bekasi, dan Cikarang. Kemudian sasaran penjualan kepada anak anak di bawah umur.
“Ada Tiga anak di bawah umur yang kita tangkap dan sekarang sedang di rehab di panti rehab,” ucapnya.
Untuk ancamam hukuman dikenakan pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika dan pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama jika ada peredaran narkoba di wilayah Karawang.
“Hasil penangkapan ini juga dari laporan masyarakat,” ungkapnya.(samosir)