Atase Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Migran dari Penyebaran Virus Corona

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Jakarta, spiritnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menggelar teleconference dengan beberapa kepala perwakilan negara RI di luar negeri yaitu Singapura, Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Korea Selatan.

Hal ini dilakukan dalam upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari risiko penyebaran yang semakin luas virus Corona di luar wilayah Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Bacaan Lainnya

Melalui teleconference ini, Menaker Ida ingin memastikan pencegahan penyebaran virus Corona dilakukan dengan baik dan memastikan PMI tak ada yang terpapar virus Corona serta meminta seluruh Atnaker mengaktifkan hotline service 24 jam.

“Jika ada hal-hal mencurigakan yang dialami para pekerja kita, bisa langsung menghubungi hotline tersebut,” kata Menaker Ida di kantor Kemnaker, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, teleconference ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk koordinasi terkait permasalahan dan penanganan penyebaran virus Corona, menyusul hasil rakor yang dipimpin Menko Perekonomian pada Senin (3/2/2020) lalu.

Ida berharap masing-masing perwakilan negara RI dapat terus melakukan himbauan dan monitoring secara melekat kepada WNI. Termasuk PMI dalam upaya-upaya proteksi diri terhadap virus corona dengan tetap menjaga kondisi agar tetap tenang, sehingga tidak menimbulkan keresahan/kepanikan.

“Kami juga menghimbau perwakilan RI tetap melakukan koordinasi yang lebih intensif kepada kami (Pemerintah Pusat) dan pihak-pihak berwenang di negara penempatan dalam rangka memberikan pelindungan kepada WNI/PMI yang lebih optimal dengan tetap menjaga hubungan bilateral kedua negara secara baik,” kata Menaker Ida.

Menyoal kebijakan pelarangan terhadap WNI untuk melakukan kunjungan ke daratan Tiongkok, Menaker Ida menambahkan Kemnaker akan segera mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke wilayah daratan Tiongkok.

“Kemnaker juga menghimbau kepada perwakilan maupun P3MI agar melakukan pengetatan/pengurangan terhadap penempatan PMI kita, baik di Hong Kong maupun Taiwan, selama masa kritis ini berlangsung,” kata Menaker Ida.

Sedangkan TKA dari Tiongkok yang berada di Indonesia, Menaker Ida menyatakan TKA tetap bekerja seperti biasa dan Pemerintah tak akan menghalangi apabila TKA tersebut meminta untuk pulang ke negaranya.

Sementara TKA yang sedang berlibur ke Tiongkok, pemerintah memiliki kebijakan untuk memperpanjang visa (re-entry visa) selama 30 hari.

“Pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) yang sudah overstay diberi kesempatan 30 hari ke depan,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan TKA Tiongkok yang baru akan masuk ke Indonesia, TKA harus transit ke negara ketiga, seperti Hongkong atau Singapura untuk mengikuti protokol kesehatan di negara tersebut.

“Di sini pun juga akan mengikuti protokol kesehatan yang ada. Ini semua berlaku untuk semua negara karena protokol kesehatan sudah diatur oleh WHO,” katanya.

Dalam acara teleconference ini, Menaker Ida didampingi Sekjen Khairul Anwar; Plt Dirjen Binapenta dan PKK Aris Wahyudi; Kabarenbang Tri Retno Isnaningsih; Dirjen PHI Jamsos Hayani Rumondang; Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Iswandi Hari dan Direktur PPTKLN Eva Trisiana serta Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krisna Syarif.(rls/samosir)

Pos terkait