Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menargetkan pada tahun 2020 ini seluruh Kantor Kemenag yang tersebar di 23 kabupaten/kota memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal itu disampaikan Plt. Kakanwil Kemenag Propinsi Aceh, H.Djulaidi pada acara launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon, Senin (03/02/2020). Menurutnya, sampai saat ini, hampir semua Kabupaten Kota dalam provinsi Aceh telah kami lounching PTSP.
“Tentu dengan harapan, seluruh Kankemenag Kab/kota dalam Provinsi Aceh pada tahun ini sudah harus memiliki PTSP demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,”ujar Djulaidi.
Dikatakan, PTSP merupakan upaya dari Kementerian Agama RI dalam melakukan reformasi birokrasi.
“PTSP bertujuan untuk menyederhanakan proses pelayanan serta menyederhanakan akses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, akuntabel dan terjangkau kepada masyarakat,” kata H. Djulaidi.
Menurutnya, ada 51 layanan yang diberikan melalui PTSP Kemenang Aceh. Untuk itu Kemenag Provinsi Aceh. Karena melalui Inovasi Pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara online ini tentunya diharapkan akan mempermudah Publik dalam mendapatkan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Kehadiran PTSP ini selain mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, sekaligus tentu juga dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, mendapatkan kepastian dan jaminan hukum,”imbuhnya.
Sebelumnya Kakankemenag Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA mengucapkan terima kasih kepada Plt. Kakanwil Kemenag Aceh dan partisipasi seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam rangka menyukseskan acara ini di Kankemenag Kabupaten Aceh Utara.
“Lanching PTSP pada hari ini, juga kami rangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemanfaatan gedung balai nikah dan manasik haji di Baktiya,”kata H.Salamina
Menurutnya. perubahan dunia begitu cepat dengan ditemukan alat komunikasi dan tekhnologi. Perkembangan memasang sangat cepat, tatanan dari pola hidup umat manusia yang menggunakan tenaga manusia ke tenaga mesin ketika ditemukan mesin uap yang dikenal dengan revolusi industri terjadi perubahan bukan dalam waktu singkat, akan tetapi membutuhkan waktu 100 tahun.
“Untuk itu, perkembangan teknologi digital dari waktu ke waktu perlu dimanfaatkan sebagai solusi untuk memberikan kemudahan bagi warga,”katanya.
Dikatakan, keberadaan PTSP akan membawa angin segar bagi standar kerja dan kinerja di internal Kementerian Agama. Sistem kerja akan menjadi lebih rapi, produktifitasnya terukur, dan semua aktivitas proses layanan juga tercatat.
Dengan adanya PTSP ini akan ada peningkatan pelayanan data digital, dokumen-dokumen perizinan akan lebih mudah diverifikasi seperti izin belajar bagi ASN, izin penelitian, rekomendasi kegiatan dan lainnya, diolah sesuai peruntukannya, dan lebih minim risiko.
“Namun, setiap permohonan yang memenuhi syarat akan diterima oleh petugas front office untuk selanjutnya diproses pada setiap seksi/penyelenggara yang bersangkutan,”ungkapnya.(mahdi)