Jakarta, spiritnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan pelindungan terhadap pekerja maritim yang meliputi pelaut kapal niaga, kapal perikanan, dan Pekerja sektor Maritim lainnya. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyelesaikan harmonisasi aturan teknis pelindungan pekerja maritim.
“Aturan teknis itu merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi seluruh para pekerja maritim Indonesia,” kata Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kesatuan Kemaritiman Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKPI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Aturan teknis ini sebagai upaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim. Sebagaimana diketahui, sejak 6 Oktober 2016, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2016.
Bentuk pelindungan tersebut diantaranya mengatur tentang standar minimum bagi pelaut untuk bekerja di atas kapal seperti usia minimal, sertifikasi keahlian, upah, jam kerja, kontrak kerja, dan sebagainya. Pelindungan tersebut juga mengatur fasilitas kapal, pelindungan kesehatan, kesejahteraan, serta pelindungan sosial bagi pelaut.
Beberapa Kementerian terkait, lanjut Ida, juga harus melakukan harmonisasi peraturan terkait tenaga kerja yang bekerja pada sektor kelautan. Tujuannya agar UU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim tersebut lebih implementatif. Selain itu, perlunya komunikasi intensif unsur tripartit sektor kelautan bertujuan untuk mengkomunikasikan hal-hal yang diamanatkan oleh MLC.
“Hal lain tak kalah penting, yakni perlunya disusun pedoman pembuatan perjanjian kerja laut yang ditandatangani secara koordinatif antar kementerian terkait, yakni Kemnaker, Kemenhub, dan Kemlu,” kata Menaker Ida didampingi Dirjen Binalattas, Bambang Satrio Lelono; Plt Dirjen Binapenta & PKK, Aris Wahyudi; dan Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari.
Dikatakan, saat ini, pihaknya juga mempersiapkan hal-hal yang perlu diatur secara nasional di bidang hubungan industrial. Hal-hal itu misalnya pengupahan, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, kompensasi bagi awak kapal yang terkena risiko tenggelam atau hilangnya kapal, pengembangan karir, pelindungan kesehatan, penyelesaian perselisihan dan sebagainya.
Kemnaker, lanjut Ida Fauziyah, juga proaktif menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). “Saat ini RPP tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketum FSP KKPI, Tonny Pangaribuan, berharap pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja pelaut termasuk diantaranya penerapan standar gaji, sertifikasi kerja, dan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.(rls/samosir)