Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Polres Aceh Utara pada Kamis (06/02/2020) pukul 14.00 wiB. Masing – masing berinisial Is (38) dan PH (20). Keduanya merupakan warga Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
“Mereka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara di sebuah warung di Desa Rawang Itek. Dari kedua tersangka disita barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,98 gram dan 1 unit Hp merk Samsung warna hitam,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP M. Daud dalam keterangannya yang diterima spiritnews.co.id, Jum’at (07/02/2020).
Dikatakan, penangkapan berawalnya dari informasi masyarakat bahwa pelaku Is dan PH akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung di Desa Rawang Itek.
Atas informasi tersebut, kata Daud, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota menggeledah badan/pakaian pelaku Is di TKP (tempat kejadian perkara), dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu. Sedangkan pelaku PH berhasil diamankan yang berusaha melarikan diri.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(mahdi)