Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Seorang kakek berinisial N alias Yah Din (65) kembali ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“N alias Yah Din, warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara itu ditangkap pada Senin (10/02/2020) dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 1,51 gram,” kata Kasatres Narkoba AKP M Daud dalam siaran persnya, Selasa (11/02/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap. Tersangka yang diamankan salah satu residivis kasus.
“Ini sudah kali ke lima ia ditangkap dalam perkara sabu, diketahui tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dari lapas Langsa,” kata Daud.
Dikatakan, dalam pemeriksaan tersangka Yah Din mengaku membeli sabu dari Z alias Apa Salam yang lebih dulu ditangkap pihaknya pada tanggal 4 Februari lalu.
“Dalam pengakuannya, Yah Din membeli sabu dari Apa Salam dalam jumlah 1 sampai 2 gram untuk ia gunakan sehari-hari,” jelasnya.
Meski mengaku demikian, tentu saja penyidik tidak mudah percaya mengingat dari kasus sebelumnya jika tersangka ini adalah pemakai sekaligus penjual sabu.
“Kasus nya masih didalami, kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” ungkapnya.(mahdi)