Kota Tanjungbalai, spiritnews.co.id – Polres Tanjungbalai kian gencar melakukan operasi terhadap warga yang pulang dari Malaysia baik melalui jalur daratan dan perairan.
Pada Kamis (13/2/2020), sebanyak 44 TKI ilegal bersama nahkoda dan anak buah kapal (ABK) diamankan tanpa memiliki dokumen yang sah.
Ini kali kedua dalam sepekan operasi pengamanan TKI Ilegal dilakukan. Sebelumnya, petugas Sat Intelkam, Jumat lalu, mengamankan sebanyak 20 TKI Ilegal di Jalan Arteri. Dua di antaranya kedapatan membawa 2 kilogram sabu – sabu.
Operasi dilakukan tim gabungan antara Satapol Air dan Sat Narkoba yang berpatroli di Sungai Asahan. Tim mencurigai sebuah kapal tanpa nama petugas melakukan pemeriksaan dan membawa sandar kapal tersebut.
Berdasarkan keterangan yang di peroleh dari Kapolres Tanjung Balai tentang 44 TKI Ilegal yang terdiri dari 33 laki – laki dan 11 wanita.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal dan muatan kapal beserta penumpangnya tidak ditemukan membawa barang – barang Ilegal,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Menurutnya, operasi kali ini berhasil mengamankan 1 nahkoda dan 4 ABK. Mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan pelayaran dan membawa penumpang.
Mereka adalah Dudud (45), nahkoda, penduduk Jalan Siak Gang, Desa Martoba Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar. Kemudian, Hasan Nasution (32), kepala kamar mesin, warga Jalan Senangin Gang Kecubung, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dan tiga lainnya adalah Sumarno, Nordianto, serta Ponijan. Nama terakhir adalah warga Kabupaten Asahan dan Batubara.
“Saat ini, para TKI ilegal masih proses pengambilan keterangan oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. Dan setelah kita lakukan pendataan maka akan kita serahkan kepada pihak imigrasi,” ungkapnya.(rls/mahdi)