Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Seorang gelandangan di Cikampek yang diduga pelaku pembunuh temannya karena rebutan lem aibon diringkus penyidik Unit Reskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 7 Februari 2020 pukul 21:00 WIB. Atas laporan dari masyarakat telah terjadi pembunuhan di area stasiun Cikampek, dan pihak Polres Karawang langsung bergerak dan menyelidikinya.
“Berdasarkan dari keterangan seorang saksi yang bekerja sebagai masinis yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut, kami akhirnya menangkap tersangka USA (19) di kolong jembatan Cikampek,” kata Arif saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (17/2/2020).
Dikatakan, tersangka USA alias F (19) merupakan warga Purwakarta yang sehari-harinya menjadi gelandangan di kolong jembatan Cikampek telah membunuh temannya SJ (17) warga Cikampek Karawang, dan SJ meninggal dengan di jerat lehernya oleh tersangka USA pakai ikat pinggang dan dipukul kepalanya pakai benda keras.
“Motif pelaku hanya karena rebutan lem aibon,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka USA di kenakan pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan sebuah ikat pinggang, batu, lima kaleng lem aibon merk AA-BON dan baju korban.(samosir)