Pasangan ENAK Serahkan Berkas Persyaratan Pencalonan ke KPU

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ratusan pendukung mengantarkan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Endang – Asep Agustian (ENAK) ke KPU Karawang untuk penyerahan berkas pencalonan, Rabu (19/2/2020).

Pasangan calon jalur perseorangan ini menyerahkan berkas persyaratan sebagai calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020. Kehadiran pasangan ENAK ini, disambut Ketua KPU Karawang, Miftah Farid dan komisioner KPU lainnya.

Bacaan Lainnya

“Karawang pemilihnya di atas 1 juta. Jadi minimal berkas dukungannya 108.548 (6,5% dari jumlah pemilih). Setelah kita cek diaplikasi, ternyata berkas dukungan yang diserahkan Paslon ENAK melampaui 108.548. Tinggal mekanisme selanjutnya bersama-sama dengan Bawaslu untuk duduk diteliti bersama,” kata Miftah.

Pasangan ENAK ini mendatangi kantor KPU di hari pertama dibukanya jadwal penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan.

“Kita mengambil hari pertama penyerahan berkas, karena pada tanggal 23 nanti bentrok dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Jelang hari tenang pilkades, kita tidak ingin menganggu proses masa tenang,” kata Endang.

Sementara, bakal calon wakil Bupati Asep Agustian (Askun), mengaku, kedatangannya ke kantor KPU di hari pertama jadwal penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan, karena Paslon ENAK ingin menunjukan keseriusannya untuk ikut berkompetisi di Pilkada 2020.

Melalui kesempatan ini, Askun juga mempertegas mengenai identitas dirinya sebagai ‘Urang Karawang Asli’ yang ingin memajukan pembangunan daerahnya sendiri.

“Saya lahir di Kabupaten Karawang. Lahir di Karawang, bukan hanya ber-KTP Karawang. Lahir dari alhamrhum Abdul Karim. Saya pekerjaan berprofesi sebagai pengacara. Kalau sering lihat saya di media jangan heran, karena itu berkaitan dengan profesi saya sebagai advokat yang sering mengkritisi pemerintahan,” kata Asep.

“Saya kritik pemerintah bukan berarti saya benci atau tidak suka dengan pemerintah. Tetapi ketika ada yang salah dengan pemerintah pasti saya kritik,” tambahnya.

Komisioner KPU Karawang Devisi Parmas SDM, Karsum, menjelaskan, berkas dukungan calon perseorangan Pilkada Karawang 2020 minimal 108.548 dukungan, atau 6,5% dari jumlah pemilih yang minimal tersebar di 16 kecamatan (50% dari jumlah 30 kecamatan di Karawang).

Jadwal selanjutnya, sambung Karsum, pengecekan jumlah dukungan dilaksanakan pasa 19 Februari-26 Februari, kemudian verifikasi administrasi 27 Februari-25 Maret, verifikasi faktual di tingkat desa dan kelurahan 26 Maret-15 April.

“Meskipun tadi kata ketua (Ketua KPU, red) ketika cek di aplikasi sudah melebihi 108.548 dukungan, tapi akan tetap dilakukan cek manual berkas dukungan. Selanjutnya model perhitungan manual B1KWK, perhitungan di setiap kecamatan dan desa,” kata Karsum.(samosir)

Pos terkait