Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Corporat Sosial Responsibility (CSR) merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Aceh untuk menekan angka kemiskinan. Namun penggunaan dana program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN yang beroperasi di Aceh selama ini belum menyentuh sektor ekonomi masyarakat termasuk sektor UMKM.
“Tiap tahun suatu perusahaan BUMN diwajibkan mengalokasikan anggaran minimal 2% untuk program tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar dari total laba bersih yang didapat oleh suatu perusahaan,” kata Ketua Dewan UKM Aceh Besar, Farizal kepada spiritnews.co.id, Rabu (19/02/2020).
Dikatakan, selama ini puluhan BUMN telah beroperasi di Aceh dan puluhan miliar rupiah seharusnya dirasakan masyarakat Aceh dari program tanggung jawab sosialnya, namun patut dipertanyakan apakah dana yang besar itu disalurkan ke masyarakat keseluruhannya dalam bentuk program PKBL atau sedikit disalurkan dan lebih banyak diselundupkan.
Menurutnya, ada indikasi pengelolaan hingga penerima manfaat dari dana CSR ataupun PKBL BUMN di Aceh itu bukanlah masyarakat tetapi malah internal perusahaan BUMN itu sendiri. Kalaupun ada mayoritas diperuntukkan untuk kegiatan seremonial seperti sponsorship balapan dan acara sejenisnya, sementara untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat relatif minim.
“Kami menduga penggunaan dana CSR atau PKBL selama ini lebih banyak oleh internal perusahaan BUMN itu sendiri, dipoles dengan sedikit showpost logo melalui event dan lalu pengamanan pemerintah setempat dengan support sedikit agenda pemerintah daerah, sementara pengembangan sektor ekonomi real seperti UMKM relatif sangat minim. Kita contohkan saja salah satu BUMN yang beroperasi di Aceh Besar seperti angkasa pura II, masyarakat di sekitar bandara saja banyak yang tidak tau dan tidak tersentuh program PKBL atau CSR itu,” jelasnya.
Jika dicek secara realita banyak penggunaan CSR/PKBL di Aceh itu justeru tidak dirasakan oleh masyarakat, namun sehingga laporan penggunaanya patut dipertanyakan.
“Kita melihat selama ini realisasinya kurang manfaatnya ke masyarakat sehingga DPR RI dan Pemerintah harus mengevaluasi hal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, langkah yang harus dilakukan oleh DPR RI Perwakilan Aceh adalah meminta laporan tahunan pendapatan suatu perusahaan BUMN dan laporan penggunaannya, lalu cek apa saja yang telah direalisasikan.
“Jika ditemukan kejanggalan maka itu harus jadi rekomendasi bagi DPR kepada pemerintah pusat agar kembali mengevaluasi keberadaan program-program CSR BUMN yang ada di Aceh,” paparnya.
Farizal meminta agar peruntukan hingga pengelolaan serta pemanfaatan dana CSR atau PKBL perusahaan BUMN harus melibatkan elemen sipil dan menyentuh sektor UMKM.
“Terlepas sudah dibentuk Forum CSR Aceh, tapi pemanfaatan CSR yang jumlahnya besar itu kurang dirasakan masyarakat, justeru terkesan ditutupi dari publik atau memang CSR itu hanya dana yang mayoritasnya untuk kegiatan seremonial belaka. Kami minta DPR RI dan Pemerintah pusat tegas kepada perusahaan BUMN-BUMN yang CSR nya bermasalah, ini harus betul-betul dicroscheck dan di evaluasi,” ungkapnya.(mahdi)