Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Mulai 1 Maret 2020 Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menerapkan kebijakan belanja tanpa kantong plastik di toko ritel dalam rangka realisasi implementasi Perwal Nomor 37 Tahun 2019 Tentang penggunaan plastik sekali pakai.
Dengan bersepeda, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, didampingi Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Helfi Hendriyana, dan Tim Percepatan Pembangunan (TWUP4) mendatangani sejumlah toko ritel yang berada di bilangan Bekasi Timur.
“Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu ke pengusaha-pengusaha ritel. Sekarang sudah sampai sosialisasi tahap akhir,” kata Mas Tri, sapaan akrabnya.
Dikatakan, terhitung mulai 1 Maret 2020, pihaknya akan merangkul para pengusaha untuk menyediakan kantong pengganti yang ramah lingkungan atau pelanggan membawa kantong belanja sendiri, kalau dari ritel sudah menyatakan siap.
Ia sangat optimistis penerapan kebijakan tanpa kantong plastik di toko modern bisa mencontoh dan merealisasikan seperti daerah lain di Bogor dan Bali.
“Kebijakan tanpa kantong plastik sekali pakai di toko modern merupakan langkah awal pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik kini dan nanti.
“Produksi sampah masyarakat Kota Bekasi sudah mencapai 1.800 ton dalam sehari. 40 persen diantaranya adalah sampah anorganik seperti plastik. Nah, dengan diterapkannya kebijakan ini, merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik,” jelasnya.
“Ayo masyarakat Kota Bekasi, kita bijak dalam menyikapi kebijakan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ayo mulai saat ini membawa tas belanja yang ramah lingkungan,” tutup Tri.(giri)