Pemkot Bekasi Larang Pedagang Jual Minyak Goreng Curah

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkto) Bekasi mengimbau kepada pengusaha di Kota Bekasi untuk menjual minyak goreng dalam kemasan.

“Kita tahu, masih beredar di masyarakat minyak goreng curah yang belum diketahui betul kehigienisannya dibandingkan minyak goreng dalam kemasan,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, mengatakan, imbauan kepada pengusaha minyak berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 510/273/SETDA.TU, tentang pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan di Kota Bekasi pada 28 Februari 2020 yang lalu.

Keluarnya instruksi ini juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) minyak goreng sawit secara wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).

“Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI tentang pemberlakuan SNI minyak goreng sawit secara wajib,” katanya.

Sajekti menambahkan isi Instruksi Wali Kota Bekasi ini juga masih memberikan kesempatan bagi pengusaha agar memproduksi minyak goreng dan wajib diberlakukan mulai 31 Desember 2020.

“Ini berarti masih ada masa transisi kewajiban produksi minyak goreng kemasan hingga batas waktu tersebut,” ujarnya.

“Namun begitu, Pemkot Bekasi masih memberi batas waktu bagi pengusaha untuk melengkapi produksi minyak gorengnya dan wajib berlaku sejak 31 Desember 2020 mendatang,” tambahnya.

Untuk itu, Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha dalam hal ini keamanan pangan serta kesesuaian harga di Kota Bekasi serta melakukan upaya persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan di Kota Bekasi

“Bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Bagian Humas juga akan melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan bagi pengusaha di Kota Bekasi,” ungkapnya.(giri)

Pos terkait