Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Empat belas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Jaran ditangkap Polres Kabupaten Karawang dalam sepekan.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, mengatakan, operasi ini digelar sejak 22 Februari hingga 2 Maret 2020. Ada 14 orang yang ditangkap dengan barang bukti 28 unit sepeda motor.
“Selain menyita 28 kendaraan, kami juga menyita satu buah airsoft gun, korek api berbentuk pistol, dua lembar STNK, serta puluhan kunci T,” kata Arif, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (5/3/2020).
Dikatakan, komplotan pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat tidak hanya satu jaringan.
Dalam pelaksanan Operasi Jaran yang dilakukan Polres Karawang selama 10 hari, para pelaku kejahatan yang mayoritas orang Karawang merupakan residivis atau penjahat yang mengulangi kejahatannya.
“Polres Karawang digerbangi Satreskrim telah melakukan penindakan pelaku curanmor dengan menangkap 14 tersangka. Ada 28 sepeda motor yang disita dari tangan tersangka,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Jaran pada tahun 2020 berlangsung selama 10 hari, mulai 22 Februari hingga 2 Maret.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan aksinya di 80 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berada di sekitaran Karawang, Subang dan Bogor,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya 28 unit sepeda motor, 1 airsoft gun, 1 korek api pistol, 2 STNK, mata kunci T yang digunakan untuk mengambil motor, kunci magnet 2, dan lain lain.
Lebih lanjut dikatakan, ke-14 tersangka bukanlah pemain baru dalam melaksanakan kejahatan di wilayah Karawang.
Pelaku, lanjut Arif, ada yang dari tahun 2011, pernah ditahan, kemudian berhasil ditangkap jajaran Polres Karawang di tahun 2020 ini. Pelaku ini dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dan ada juga 480 dikenakan kepada penadah.
“Tersangka dari jaringan Karawang, ini beda-beda jaringan. Ada dari beberapa jaringan, modus sesuai BB yang didapat menggunakan kunci T,” ungkapnya.(samosir)