Antisipasi Hoax, Pedagang Mie dan Bakso Berbondong-bondong Ngurus Sertifikat Halal

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Sejumlah pedagang bakso yang tergabung dalam organisasi Papmiso Indonesia (Paguyuban Pedagang Mie & Bakso Indonesia), mendatangi kantor MUI Jawa Barat untuk mendapatkan sertifikat Halal.

Karena mereka sangat khawatir dan geram dengan seringnya berita Hoax tentang bakso di sejumlah media sosial. Yang sangat mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Bacaan Lainnya

Wakil ketua Papmiso DPK Bekasi Kota, H. Widodo, sekaligus owner Bakso Kumis Permai, mengimbau kepada seluruh pedagang Bakso & Mie Ayam agar segera membuat sertifikat halal.

“Ini untuk mengantisipasi agar jangan sampai terjadi Hoax yang menimpa anggota Papmiso Bekasi kota khususnya dan Anggota Papmiso di seluruh Indonesia,” kata Widodo dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Minggu (8/3/2020).

Menurutnya, dampak Hoax sangat luar biasa. Bukan hanya mematikan usaha yang terkena Hoax tetapi juga kepada pedagang Mie ayam & Bakso pada umumnya.

“Maka dari itu, imbauan kita sampaikan kepada seluruh pedagang bakso agar lebih berhati-hati dan dapat terhindar dari berita Hoax dengan cara memiliki Sertifikat Halal dari LPPOM MUI,” katanya.

Sekjen DPN Papmiso Indonesia, Bambang Hariyanto, mengatakan, setelah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diberlakukan sertifikat halal yg tadinya bersifat sukarela sekarang menjadi wajib, sesuai pasal 4 ; “produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

“Karena Negara memberlakukan secara wajib, maka seharusnya menjadi kewajiban dan konsekuensi bagi Negara untuk memberikan kemudahan mengurus sertifikat halal dgn membantu kemudahan pengurusan dan keringanan biaya bagi pelaku usaha UMKM,” kata Bambang.

Tetapi pada kenyataannya, kata Bambang, sekarang mengurus sertifikat halal prosesnya menjadi panjang dan lama, karena harus mendaftar di BPJPH Kanwil Kemenag.

“Setelah itu melakukan permohonan fatwa ke LPPOM MUI yang ada di provinsi. Ini bukan hanya butuh proses yang panjang dan lama, akan tetapi juga berpotensi bertambah besarnya biaya. Untuk itu kami memohon kepada pemerintah melakukan kajian ulang dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi potensi korupsi,” ungkapnya.(rls/red)

Pos terkait