Dampak Virus Corona, 93 Orang di Karawang Dalam Pantauan dan 1 Diawasi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Di Karawang hingga Senin (16/3/2020) sore ada 93 orang dalam pemantauan (ODP) dan 1 pasien dalam pengawasan (PDP) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan, banyaknya jumlah ODP di Karawang lantaran masyarakat yang usai bepergian dari luar negeri, baik umrah, TKI, maupun TKA aktif melapor.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat aktif melapor dan tim penanganan (Covid-19) proaktif,” kata Cellica.

Meski begitu, kata Cellica, terdapat potensi masyarakat yang masih enggan melapor. Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang usai umrah, bepergian ke luar negeri, TKI yang pulang ke kampung halaman, tenaga kerja asing (TKA) yang baru masuk Indonesia, dan mereka yang kontak dengan orang yang diduga positif, untuk melapor dan memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan terdekat, misalnya Puskesmas.

“Terutama bagi mereka yang mendapat kartu kuning di bandara, harus segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dari lingkungan tempat tinggalnya,” kata Cellica.

Selain kriteria di atas, masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 untuk mendatangi fasilitas kesehatan setempat atau menghubungi menghubungi hotline Pemkab Karawang 0899 9700 119 (SPGDT lokal Karawang) atau hotline pemerintah pusat 119 exs 9.

“Untuk para TKA, kami imbau yang habis bepergian maksimal satu bulan sebelumnya untuk melapor. Atau bisa memeriksakan ke klinik perusahaan, nanti klinik perusahaan yang melapor kepada kami,” ujarnya.

Masyarakat yang melapor nantinya akan menjadi ODP. Aktivitas ODP akan dipantau selama 14 hari ke depan sebelum dinyatakan sehat dan bebas virus Corona. Jika ditemukan gejala Covid-19, maka akan ditindaklanjuti oleh tim penanganan Covid-19.

“ODP belum tentu positif Covid-19. Mereka yang berstatus ODP belum tentu sakit. Orang debgan kategori ini sempat bepergian ke negara episentrum Covid-19 atau sempat melakukan dengan kontak yang diduga positif. Sehingga harus dipantau,” terangnya.

Bupati menyebut para ODP harus dikarantina dan mengisolasi diri selama 14 hari. Mereka tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan banyak orang, termasuk para TKA.

“ODP sebaiknya tidak bekerja dulu sampai masa isolasi atau karantinanya habis,” katanya.

Meski begitu, ia meminta para ODP menjaga kesehatan dengan menjaga asupan makanan yang bergizi, tidak mengonsumsi makanan mentah, dan berolahraga yang cukup di rumah masing-masing.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk tenang namun tetap waspada dengan melakukan pencegahan risiko penularan Covid-19.

“Tetap jaga kesehatan dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), menjaga asupan gizi, dan berolahraga. Kemudian tidak datang ke tempat ramai jika tidak mendesak,” imbaunya.(sir)

Pos terkait