Enam Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polres Lhokseumawe

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional yang diduga dikendalikan seorang narapidana di Lapas Lahat, Palembang.

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, mengatakan, pengungkapan kasus jaringan narkoba interasional di Lhokseumawe berawal dari informasi masyarakat. Pada Selasa, (10/3/2020), anggota Satresnarkoba meluncur ke lokasi di kawasan wisata Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Bacaan Lainnya

“Di daerah Ujong Blang ada seseorang yang diduga memiliki narkoba jenis sabu sebanyak dua kilo gram,” kata Kompol Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (17/3/2020).

Dalam proses penangkapan, kata Ahzan, anggota melakukan under cover buy dengan menyamar sebelai pembeli. Polisi menelpon F (34) warga Lhok Jok Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Dengan cara menelpon saudara F alias AL untuk jumpa nego  memastikan harga barang sabu,” jelas Ahzan.

Selain F alias AL, tersangka lainnya yang diringkus SY (49) warga Leubu Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. FR (37) warga Lhehong, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, MJ (39) warga Gampong Barat, Nisam, Aceh Utara. Selain itu juga ditangkap MN (35) warga Menasah Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utaram serta AI (39) warga Blang Kareung, Nisam.

Transaksi sabu terjadi di Jalan KKA, kawasan Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. “Pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka yang membawa sabu melarikan diri,” tambah Wakapolres Lhokseumawe. BN saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Dua hari kemudian, Kamis (12/3) polisi kembali menerima informasi, tersangka yang melarikan diri berada di Dusun Glee Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan  Dewantara, Aceh Utara. Namun di lokasi itu polisi hanya mengamankan MJ dan SP. Dari keterangan mereka, diketahui sabu tersebut dititipkan kepada MN di Blang Mangat, Lhokseumawe. Sekitar pukul 03.00 WIB tim yang mendapat back up tim Dit Resnarkoba Polda Aceh meluncur ke Blang Mangat.

Di sana polisi juga tidak menemukan sabu, namun MN mengaku barang itu disimpan di rumah neneknya di Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur.

“Tim langsung menuju ke daerah tersebut  dan tim berhasil menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar,” kata Ahzan yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Ferdian Chandra.

Dari penjelasan tersangka diketahui, barang haram itu diterima dari AI yang berada di Medan. Ketika tim berada di Medan, langsung menangkap AI di kawasan Jalan Wahid Hasim, Batu Bara, Kota Medan.

“Dari keterangan AI diketahui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari bandar Malaysia atas nama D (DPO),” katanya.

Sabu dikirim dari Malaysia oleh kurir yang tidak dikenal ke Nisam sebanyak dua kilo gram. Pengiriman itu dilakukan sekitar Februari 2020.  Sabu itu dijual kepada MJ satu kilogram, sedangka sisanya dijual kepada TRP.

Atas perbuatanya, keenam tersangka disangkakan pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Dengan terungkapnya kasus Narkotika jenis sabu seberat 1.000 (Seribu) gram, dan setidak-tidaknya telah menyelamatkan 10.000 jiwa, dengan konversi 1 gram Sabu di kali 10 jiwa,” tutupnya.(mahdi)

Pos terkait