Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id-Ginjal merupakan salah satu organ yang memiliki peranan sangat vital di dalam tubuh manusia. Adapun ginjal berfungsi untuk menyaring darah dari kotoran-kotoran di dalamnya. Pada dasarnya, tubuh manusia mampu menyaring darah secara otomatis, namun apabila terjadi masalah pada ginjal maka penyaringan darah pun akhirnya tidak dapat dilakukan dengan baik. Hal inilah yang mendasari seseorang akhirnya harus melakukan terapi cuci darah di luar tubuh atau hemodialisa.
Hal ini pulalah yang harus dialami oleh Hartanti (47), sejak tahun 2016 dirinya telah rutin 2 kali seminggu melakukan cuci darah. Dirinya yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS itu didiagnosa oleh dokter terkena penyakit gagal ginjal yang membuat dirinya diharuskan untuk rutin mencuci darah.
“Awalnya didiagnosa hipertensi, lalu dilakukan USG, katanya ginjalnya mengecil, akhirnya divonis harus cuci darah. Saya kaget sekaligus takut, karena belum tau bagaimana rasanya cuci darah itu. Tapi berkat dukungan dari keluarga dan dokter saat itu akhirnya saya berani untuk menjalaninya,” tutur Hartanti.
Biaya untuk menjalani cuci darah tentu bukanlah biaya sedikit, oleh karenanya, Hartanti beserta keluarganya sangat bersyukur karena dirinya telah terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Berkat Program JKN-KIS tersebut, Hartanti tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk tindakan cuci darah tersebut.
“Sangat bersyukur tentunya, dengan adanya Program JKN-KIS ini, saya merasa sangat terbantu ya, bisa kita hitung sendiri banyaknya biaya cuci darah seperti ini, namun semuanya sudah dijamin oleh Program JKN-KIS,” tambah Hartanti.
Di sisi lain, untuk meningkatkan pelayanannya, BPJS Kesehatan juga terus melakukan inovasi. Peserta JKN-KIS yang sedang menjalankan pelayanan hemodialisa tidak perlu lagi membuat ulang surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). BPJS Kesehatan memberi kemudahan dengan syarat peserta harus merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan. Dengan adanya rekam sidik jari ini memastikan dan memudahkan pasien ketika datang memang benar adalah peserta JKN-KIS.
Ini juga untuk simplifikasi proses administrasi. Adapun sebelumnya, pasien cuci darah harus mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang sekali tiga bulan. Inovasi ini dilakukan untuk mengurangi antrean, juga menghindari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.
Menutup pembicaraannya, Hartanti mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah juga kepada BPJS Kesehatan karena sudah menolong rakyat kecil seperti dirinya. Besar harapannya BPJS Kesehatan dapat terus memberikan inovasi bagi pesertanya.(ybs/rls)