Dua Mucikari Prostitusi Online sebagai Pemandu Lagu Karaokean Diringkus Polisi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dua wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karaokean di Karawang diringkus anggota Satreskrim Polres Karawang karena diduga sebagai mucikari prostitusi online.

Dua PL tersebut adalah berinisial NU (29) yang berprofesi sebagai PL, warga Dusun Cibeurum, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang, dan AR (27) warga Dusun Karang Mulya, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang yang bekerja sebagai kasir di salah satu tempat karaokean di salah satu hotel yang ada di Karawang.

Bacaan Lainnya

Kasat Resmrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, didampingi Kasubag Humas Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab Syahroni, kedua mucikari prostitusi online ini bekerja sebagai wanita penghibur di tempat karaokean.

Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya praktik prostitusi terselubung di wilayah Kabupaten Karawang dengan menggunakan situs online melalui Aplikasi WatsApp sebagai media transaksi.

“Kami mintai keterangan dari wanita/orang yang dijadikan komoditinya yang merupakan berprofesi sebagai pemandu lagu yang ditawarkan oleh kedua pelaku melalui aplikasi online WA,” kata Bimantoro kepada wartawan, saat konferensi pers, Rabu (18/03/2020) di Mapolres.

Dikatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang situs online yang menawarkan wanita penghibur dengan memajang foto-foto para wanita berpakaian tak senonoh. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mendapati tersangka mendagangkan mereka seharga Rp 2.550.000 untuk paket Gold dan 3.550. 000 untuk paket platinum.

Dari keterangan saksi dan tersangka, pelaku menjalankan aksinya kurang lebih sejak 3 bulan lalu. Dari sekali transaksi, pelaku mendapat ratusan ribu ribu untuk jasa sekaligus yang menyediakan tempat untuk melaksanakan praktik prostitusi.

“Tersangka ini semuanya bekerja ditempat karoke,  yang satu pemandu lagu yang satunya lagi merupakan kasir di salah satu tempat karaoke yang ada di salah satu hotel di Karawang.

Modusnya yaitu dengan menggunakan sosial media atau aplikasi di jejaring online. Ketika ada transaksi mereka menyediakan fasilitas dan wanitanya dihadirkan.

Dari tangan kedua pelaku mucikari online ini, polisi mengamankan barang nukti diantaranya, 1 bungkus kondom, uang tunai sebesar 752. 000 dari tersangka NU, Satu buah Hp merk Oppo warna Gold disita dari tersangka NU, satu buah Hp merk Iphone 6s warna putih, uang tunai Rp 1.350 disita dari tersangka AR satu buah Bil Cek In dari salah satu hotel di Karawang.

“Pelaku dikenakan 296 KUHP pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUHP pidana penjara selama-lamanya 3 bulan,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait