Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap Mus bin Syam (29) warga Desa Matang Raya, Kecamatan Baktya Barat, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba, AKP M Daud, mengatakan, tersangka yang diduga memiliki barang haram tersebut ditangkap personel Sat Resnarkoba pada hari Senin, 16 Maret 2020 pukul 20.00 WIB di Desa Lampoh U, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
“Dari tersangka diamankan satu paket sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 6.00 gram per bruto, satu kotak rokok sempurna Mild dan satu unit HP. Kini pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnnya.
Dikatakan, pelaku yang berprofesi wiraswasta ditangkan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa pelaku memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat.
“Mengetahui informasi tersebut, setelah mendapat info tersebut, team ops sat narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku tersebut ditangkap dilokasi sedang duduk diatas Sepmor roda dua, lalu petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.(mahdi)