Karawang Komitmen Tingkatkan Pelayanan Bagi Peserta JKN-KIS

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Karawang kembali menandatangani Perjanjian kerja sama (PKS) bersama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

Hal tersebut merupakan salah satu wujud komitmen bersama dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi masyarakat Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Karawang sudah menjalin kerja sama dengan seluruh FKTP yang berada di wilayah Kabupaten Karawang untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Dengan ingin berakhirnya masa kerja sama, maka dilakukan perjanjian kerja sama untuk terus memberikan pelayanan dan kepuasan kepada peserta JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Debbie mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada FKTP yang tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan akan terus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Dirinya juga mengharapkan dengan dilakukannya perpanjangan kerja sama dengan seluruh FKTP yang berada di wilayah Karawang itu, akan terus menciptakan berbagai macam inovasi yang dapat diintegrasikan pada aplikasi Mobile JKN buatan BPJS Kesehatan.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada FKTP untuk komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Untuk kedepan, BPJS Kesehatan telah mengupayakan berbagai inovasi pelayanan diantaranya sistem antrian online dan ketersediaan kamar untuk rawat inap yang telah terintegrasi dengan Mobile JKN.

Ini merupakan transparansi dan kemudahan bagi peserta JKN-KIS, begitu juga dengan FKTP, semoga nantinya ini dapat memeberi kemudahan dan dapat diterapkan oleh kita semua,” tutur Debbie.

Debbie menambahkan, bahwa BPJS Kesehatan Cabang Karawang hingga saat ini telah bekerja sama dengan 164 FKTP dan 20 FKRTL untuk wilayah Kabupaten Karawang serta 77 FKTP dan 12 FKRTL di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Ia juga mengatakan dengan adanya komitmen yang terus dibangun oleh seluruh FKTP, penyelenggaraan rujukan berjenjang akan semakin kuat dan sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP Peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan gawat darurat. Jika peserta JKN-KIS membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka FKTP akan memberikan rujukan ke FKRTL.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Nurdin Hidayat, sangat mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan dan FKTP untuk terus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Melalui perpanjangan kerja sama yang dilakukan, Nurdin melihat hal tersebut juga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi yang telah dilakukan di periode sebelumnya, sehingga seluruh FKTP yang hadir terebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan di periode selanjutnya.

“Momen ini bisa menjadi wadah bagi kita bersama untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PKS pada tahun lalu. Melalui pertemuan ini saya berharap agar seluruh faskes dapat meningkatkan pelayanannya kepada peserta JKN-KIS,” ujar Nurdin.

Nurdin mnegatakan bahwa seluruh peserta JKN-KIS berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Sementara untuk pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), dan pelayanan ambulans darat atau air.(ybs/rls)

Pos terkait