Menaker Ingatkan Para Gubernur Soal Kesiapsiagaan Hadapi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kerja

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Jakarta, spiritnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali mengingatkan para Gubernur di seluruh Indonesia agar melaksanakan kebijakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID -19 di lingkungan kerja yang berada di wilayahnya masing-masing.

“Melalui kewenangan para Gubernur, kita minta perusahaan-perusahan melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja,” kata Ida, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Bacaan Lainnya

Adapun, langkah-langkah kebijakan yang harus dilakukan para Gubernur, diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); serta menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

“Kita minta para Gubernur mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” katanya.

Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Ida, pihaknya juga meminta setiap pimpinan perusahaan agar membina kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan seperti edukasi pekerja tentang COVID-19 (penyebab, gejala, penularan dan pencegahan); menjaga kebersihan lingkungan kerja; dan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun cair atau hand sanitizer di area kerja seperti, pintu masuk, lift, toilet dan lain lain.

“Kami juga minta setiap pimpinan perusahaan menyiapkan rencana kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi penyakit tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di tempat kerja,” katanya.

Bila terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga, atau mengalamai sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.(rls/red)

Pos terkait