Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Anggota Satresnarkoba Polres Karawang kembali menangkap seorang pelaku yang diduga menjual obat keras jenis tramadol, dan mengamankan ratusan butir barang bukti dari tangan pelaku.
Pelaku diketahui bernama Panji alias Panjul (20) warga Dusun Pangasinan, RT 003/004, Desa Langgensari, Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tempat Kecamatan Cilamaya Kulon ditempat tinggal pelaku marak peredaran obat keras yang dijual bebas tanpa izin.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya informasi tersebut benar, dan tidak butuh waktu lama petugas dari unit Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Panji alias Pannjul (20).
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Dusun Pangasinan RT 003/004, Desa Langgensari, Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang, pada Rabu (19/03/2020),” kata Agus kepada wartawa, Jumat (20/03/2020).
Dari tangan pelaku, kata Agus, ditemukan barang bukti berupa obat keras yang diduga Tramadol sebanyak satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi obat/pil warna kuning yang bertuliskan MF sebanyak ratusan butir.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku satu bungkus plastik yang totalnya sebanyak 450 butir,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Agus, selain mengamankan barang bukti obat/pil. Dari tangan pelaku diamankan juga barang bukti lain berupa satu satu unit handphone merk Realme.
“Selain obat kami juga mengamankan HP milik pelaku yang diduga digunakan pelaku untuk alat bertransaksi barang tersebut,” katanya.
Dari hasil interogasi oleh petugas. Pelaku mengaku jika barang bukti obat keras tersebut, didapat dari seseorang yang diketahui bernama ‘Yunus’ dengan membeli secara dipesan melalui komunikasi via telpon, dan kemudian akan diedarkan/ dijual kembali oleh pelaku.
“Hingga saat ini kasus nya masih kami kembangkan dan masih mencari keberadaan teman pelaku bernama Yunus, dan sudah masuk dalam daftar DPO,” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian langsung membawa pelaku ke unit Satnarkoba Polres Karawang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan Uji Lab terkait kandungan obat obatan tersebut.
“Selain mengedarkan/menjual obat keras yang tanpa ada izin tersebut, pelaku juga diketahui merupakan pengguna,” jelasnya.
Akibat perbuataanya kini pelaku harus rela menginap di sel tahanan Sat Narkoba Polres Karawang, dan dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara.(sir)