Kabupaten Cianjur, spiritnews.co.id – Dalam seminggu ini, masyarakat Kabupaten Cianjur dikagetkan dengan pelesirannya pejabat PDAM Cianjur ke Erofa disaat pemerintah dan masyarakat sedang gencar-gencarnya memerangi wabah Corona. Bahkan saat mereka berangkat ke sana, Eropa adalah epidemi Corona.
Asep Toha, Aktivis Anti Korupsi, mengatakan, masyarakat geram atas tindakan pejabat BUMD tersebut dan menanti tindakan tegas Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman atas prilaku yang memalukan dan membahayakan diri dan masyarakat tersebut.
“Sesuai regulasi yang ada, direksi dan pejabat PDAM Tirta Mukti yang berangkat ke Eropa bisa dikenakan sanksi bahkan pemberhentian dari jabatannya oleh Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman. Sebab Kepala Daerah memiliki hak diskresi ketika ada kejadian yang luar biasa, sesuai UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi negara, Pasal 6 ayat 1 huruf e bahwa bahwa salah satu hak dan wewenang Pejabat Pemerintahan adalah menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya. Pasal 22 ayat 2 huruf d, setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,” kata Asep kepada spiritnews.co.id, Senin (23/3/2020).
Pasal 23 huruf a, kata Astoh, sapaan akrab Asep Toha, Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan, selama tujuannya sesuai dengan isi Pasal 24, yaitu pejabat pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat : a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai dengan AUPB; d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif; e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan f. dilakukan dengan iktikad baik.
Dikatakan, kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal atau KPM, memiliki kuasa tertinggi dalam menentukan keputusan, sesuai dengan isi Pasal 1 ayat 14, PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD, bahwa Pasal 1 ayat 14, Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
“Pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD itu oleh KPM, sebagamana tercantum dalam Pasal 65 dan 66 PP 54 tahun 2017,” kata Astoh.
Dijelaskan, PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD, Pasal Pasal 65 ayat 1 huruf b, Pemberhentian anggota Direksi dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar.
“Dalam hal ini, pelanggaran terhadap Pasal 27, UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Permendagri No. 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Sehingga, landasan hukum Plt. Bupati Cianjur dalam memberikan sanksi berupa pemberhentian karena jajaran Direksi dan pegawai PDAM yang berangkat ke Eropa tersebut, diduga melanggar UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 27, bahwa setiap orang berkewajiban a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
“Jajaran direksi dan pejabat BUMD seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya penyebaran wabah penyakit. Bukan malah melakukan kegiatan yang mengundang kecemasan dan kerawanan yang berakibat pada keresahan sosial. Bukti mereka melakukan perjalanan ke negara-negara berepidemi penyakit corona, terindikasi kuat pelangaran atas Pasal 27 huruf a dan b di atas,” ujarnya.
Jika alasannya karena mereka sedang melaksanakan cuti tahunan, bukan berarti mereka bebas dan tidak terikat dengan peraturan. Sebab Cuti bukan berarti lepas anggungjawab sebagai individu, warga negara, dan karyawan perusahaan.
Cuti itu hanya sebagai hak karyawan perusahaan. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, Pasal 79 ayat (2) poin (c) menyebutkan bahwa hak cuti tahunan akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang telah memenuhi masa kerja selama 12 (dua belas) bulan atau satu tahun secara berkesinambungan dengan jumlah hari sebanyak 12 (dua belas).
“Secara regulasi, jika Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman memberhentikan pejabat tersebut, itu sudah sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.(sir)