Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Ketua MUI Kota Bekasi, Mir’an Syamsuri, bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0507/Bekasi serta Ketua DMI Kota Bekasi, mengimbau warga Kota Bekasi menghormati keputusan pemerintah bersama MUI terkait penyetopan salat Jumat pada 2 minggu kedepan.
Ketua MUI beserta Pengurus MUI menilai saat ini situasi Kota Bekasi sudah siaga virus Corona.
“Kepada saudara-saudara, khususnya umat islam yang ada di Kota Bekasi, sesuai fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 bahwa untuk pelaksanaan ibadah secara berjemaah, untuk saat ini diharapkan agar supaya melaksanakan di kediaman masing-masing,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh ulama dan tokoh agama lain memberi edukasi ke masyarakat agar mengerti akan situasi yang terjadi saat ini.
“Atas nama MUI kepada seluruh umat islam yang ada, para tokoh, para ulama, agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya jamaah, baik di masjid, di majelis taklim dan tempat-tempat lainnya, dalam rangka menjaga masyarakat kita agar kita diselamatkan oleh Allah SWT,” tegasnya.
Sebelumnya, saat rapat bersama para ulama, menyepakati kegiatan keagamaan yang sifatnya berkumpul untuk ditunda. Penundaan itu terjadi hingga dua minggu ke depan.
“Kita menyepakati bahwa kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah, kita sepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Ketua Dewan Masjid Indonesia, Provinsi Jawa Barat, KH. Ahmad Sidiq, juga mengimbau agar umat muslim untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah dirumah dan mentaati keputusan bersama pemerintah dan MUI.
“Kami mengimbau untuk melaksanakan di rumah, karena harus menjaga kesehatan. Ini harus ditaati,” tutupnya.(giri)