Kabupaten Batu Bara, spiritnews.co.id – Kapolres Batu Bara AKBPH Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Hendri David Bintang Tobing dan Satuan Intelkan Polres Batu Bara berhasil mengungkapkan jaringan Narkotika Setara jaringan Internasional.
Dikatakan, kedua bandar narkoba asal Aceh Abdul Aziz dan Salamun Keok datang dari Aceh menuju Batu Bara dengan membawa salak. Keduanya juga merangkap jaringan antar provinsi ini sudah sering melancarkan aksinya di setiap daerah yang menjadi pesanan para pengedar daerah, Bandar Narkoba inisial (AA) dan (Sl) 30 tahun yang juga sering mengantar pesanan dengan sekala besar untuk diedarkan ke bandar-bandar daerah khususnya Sumatera Utara.
“Aktivitas kedua tersangka bandar narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram akhirnya tamat di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kedua tersangka tidak berdaya saat ditangkap,” kata Ikhwan saat konferensi pers di Mapolres, Senin (23/3/2020).
Dikatakan, anggota menyita barang bukti seberat 5 kilogram shabu. Kedua bandar narkoba ini merupakan warga Bireuen Aceh. Mereka juga sudah sering melancarkan aksinya dengan imbalan imbalan Rp 50juta per kilogram.
“Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini karena diduga ada bandar besar,” katanya.
Kasat Narkoba AKP Hendy David Bintang Tobing, mengatakan, saat operasi anggota melakukan pengintaian, lalu ditangkap kedua tersangka ditangkap.
“Namun saat penangkapan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. Akibatnya, kami lakukan tindakan terukur,” ujarnya.(rls/red)