Pengedar Sabu Ditangkap Tekab Polsek Perbaungan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Serdang Bedagai, spiritnews.co.id – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan meringkus terduga pengedar sabu saat sedang asyik menunggu pembeli dirumah milik warga. Akibatnya pria yang sehari hari sebagai kuli bangunan akhirnya langsung digelandang ke Mako Polsek Perbaungan.

Pengedar sabu tersebut bernama Supriadi Ari Wibowo Lubis alias Ari (29) warga Jalan Deli, Kampung Banten, Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumah milik warga, Jumat(20/3/2020) sekira pukul 16:00 WIB.

Bacaan Lainnya

Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti satu bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 3 paket sabu dengan berat brutto 1,26 gram.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah jalan Deli Kampung Banten, Kecamatan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Atas laporan masyarakat, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sedang berada didalam rumah milik warga saat sedang berdiri menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Tersangka SAW alias Ari ditangkap di rumah warga saat sedang berdiri menunggu pembeli sabu,” kata Robin kepada wartawan, di Mapolres Serdang Bedagai, Selasa (23/3/2020).

Selain SAW, kata Robin, polisi juga menangkap dua orang pelaku lainnya yakni RSM alias Zon(43) dan PN alias Dedek(23) IRT keduanya warga lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Namun hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Karna saat dilakukan penangkapan kedua tidak mengetahui SAW alias Ari membawa sabu didalam kotak rokok,” ujarnya.

SAW alias Ari mengaku baru menjual sabu masih dua minggu dan memperoleh sabu dari pelaku wak AK warga bingkat. Dimana perdua hari sekali pelaku membeli sabu seberat 2 gram.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,” ungkapnya.(rls/red)

Pos terkait