Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menginstruksikan agar para kepala desa (Kades) segera membentuk Desa Siaga Covid-19, sesuai surat Nomor 414.25/613 tertanggal 27 Maret 2020 ditandatangani oleh Bupati H Muhammad Thaib.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Utara, Andree Prayuda, SSTP, MAP, mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Nomor 8 Tahun 2020, serta Surat Gubernur Aceh Nomor 140/5323 tanggal 23 Maret 2020, dan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/184/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Kabupaten Aceh Utara.
Untuk itu, kata Andree, diperlukan upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Covid-19 dengan membentuk Desa Siaga.
“Ini diharapkan menjadi gerakan masif masyarakat dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, baik dengan sosialisasi PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sterilisasi fasilitas umum, maupun membentuk Tim Satgas Siaga tingkat gampong,” jelas Andree, Sabtu, (28/3/2020).
Disebutkan, karena instruksi ini bersifat segera, maka Camat diminta segera memerintahkan pada geuchik untuk secepatnya membentuk Desa Siaga Covid-19 dan mengambil langkah-langkah kebijakan dalam hal pendanaan dengan mendahului APBDes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Aceh Utara, Fakhruradhi, SH, MH, mengatakan, alokasi dana desa untuk penanganan Covid-19 melalui APBDes dapat dilakukan dengan Perubahan APBDes bagi desa-desa yang telah menyelesaikan APBDes dan telah mengajukan permohonan pencairan Tahap I.
“Sedangkan bagi desa yang belum menyelesaikan penyusunan APBDes agar dapat langsung mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mengharapkan agar instruksi tersebut dapat segera disahuti di desa-desa dalam Kabupaten Aceh Utara.
“Ini sifatnya darurat bencana, makanya kita minta agar segera ditindaklanjuti demi keselamatan kita bersama, khususnya segenap lapisan masyarakat Aceh Utara,” tegasnya.
Wakil Bupati, Fauzi Yusuf, mengatakan, dengan terbentuknya Gugus Tugas Desa Siaga Covid-19 nantinya di desa-desa bisa dibentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang melibatkan semua unsur yang ada di desa, mulai dari Geuchik, Tuha Peut, perangkat desa, Kepala Dusun, pendamping lokal desa, pendamping PKH, bidan desa, kader PKK, Karang Taruna, dan kader desa lainnya, serta bermitra dengan Babinsa, Babinkamtibmas, dan Pendamping Desa.
“Tugas Relawan Desa difokuskan pada dua aspek, yaitu melakukan pencegahan dan melakukan penanganan awal terhadap warga desa yang diduga sebagai korban Covid-19,” jelas Fauzi Yusuf.
Lebih lanjut dikatakan, kebutuhan dukungan anggaran untuk pembentukan dan operasional Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 diperkirakan sebesar Rp.25 juta di setiap desa. Hal itu nantinya dipakai untuk pengadaan alat sosialisasi dan edukasi, seperti spanduk dan baliho, pengadaan ATK di posko, biaya makan minum petugas/relawan, serta pengadaan bahan dan alat kesehatan untuk deteksi dini Covid-19.
“Untuk kebutuhan inilah kita intruksikan agar dapat di-plot dalam APBDes masing-masing,” ungkapnya.(mahdi)