Kabupaten Purwawkarta, spiritnews.co.id – Pimpinan DPRD dan sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Purwakarta, mendukung aliansi buruh dan BEM se-Purwakarta, menolak RUU Omnibus Law, yang diajukan Pemerintah Pusat ke DPR RI.
Dukungan tersebut dituangkan dalam Surat rekomendasi Pimpinan DPRD, setelah disepakati bersama dalam rapat koordinasi antara Pimpinan DPRD, sejumlah Ketua Fraksi dan Komisi, serta aliansi buruh dan BEM se-Purwakarta, di ruang pimpinan, Kamis (19/3/2020).
Semula aliansi buruh dan BEM se-Purwakarta berniat melakukan aksi demo besar-besaran, tapi mengingat keprihatinan atas mewabahnya virus covid – 19 yang sedang terjadi, aksi tersebut diubah menjadi audiensi (koordinasi) dengan anggota DPRD Purwakarta.
Mereka meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mendukung atau memberikan rekomendasi atas penolakan terhadap rencana pembahasan RUU Omnibus Law di DPR RI.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi (Fraksi Golkar), Wakil Ketua Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), Ketua Fraksi PKS Dedi Juhari, Ketua Fraksi Gerindra Zuzyef Gusnawan, SE, Ketua Fraksi PDIP Lina Yuliani, Ketua Komisi I Ina Herlina (Fraksi PDIP), Ketua Komisi IV Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Hidayat, S.Th.I (Ketua Fraksi PKB), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si, Kasat Intel Polres Purwakarta AKP Narkum Sukmadiraja, SH, Kapolsek Jatiluhur Kompol Deni Hambali, Ketua Aliansi Buruh Fuad, BN, sejumlah pengurus aliansi buruh se-Purwakarta, dan pengurus BEM se-Purwakarta.
Selanjutnya, aliansi buruh dan BEM se – Purwakarta juga akan meminta dukungan yang sama dari Bupati Purwakarta. Rencananya, surat rekomendasi dari Bupati dan Pimpinan DPRD Purwakarta, akan dikirim ke DPR RI oleh perwakilan aliansi buruh se-Purwakarta bersama-sama dengan anggota DPRD.
Ketua aliansi buruh Fuad BN meminta, mengingat urgennya hal tersebut, surat rekomendasi DPRD benar-benar dibuat dari hati Pimpinan DPRD, bukan hanya sekadar rekomendasi biasa.
“Surat rekomendasi kami minta keluar dari hati anggota Pimpinan DPRD, mengingat hal tersebut demi hajat masyarakat Purwakarta, dan untuk anak cucu kita ke depan,” tegasnya.
Menurut Fuad BN, kalau Omnibus Law disyahkan, akan mengebiri UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, karena banyak masalah krusial yang akan diubah. Antara lain, lanjutnya, akan menghilangkan kesejahteraan kaum buruh, gaji yang semula pasti berdasarkan UMK menjadi tidak pasti karena dihitung per jam, pesangon yang semula diberikan 9 kali diganti menjadi 6 kali, hak-hak cuti juga dihilangkan, akan diberlakukan outsourcing, dll.
“Padahal bagi buruh perempuan, semula ada hak cuti hamil, melahirkan, haids dsbnya. Bayangkan, kalau perempuan sebagai tulang punggung keluarga, maka dia akan kehilangan hak-haknya,” ujar Ira, perwakilan dari SPSI.
Pada kesempatan yang sama, Ira menyampaikan pernyataan sikap dari SPSI kepada Ketua DPRD, perwakilan Disnakertrans, dan Kasat Intel Polres Purwakarta.
Semua Ketua Fraksi dan Komisi DPRD Purwakarta yang hadir pada rapat koordinasi itu, pada intinya mendukung perjuangan kaum buruh Purwakarta, untuk menolak RUU Omnibus Law.
Bahkan, sebelum pertemuan itu digelar, PKS dan Gerindra juga sudah berkoordinasi dengan Fraksi masing-masing di DPR RI, untuk menolak RUU yang dinilai akan mematikan hidup kaum buruh ini. Begitu pula yang disampaikan Ketua Fraksi PKB, mengapresiasi dan mendukung perjuangan kaum buruh dan mahasiswa Purwakarta.
Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, mengapresiasi dan mendukung perjuangan kaum buruh, terlebih dia paham betul apa yang dirasakan kaum buruh.
”Saya tahu persis, bagaimana perasaan dan perjuangan kaum buruh, mengingat dulu saya pernah menjadi Sekuriti di Indorama. Jadi, saya tidak merasa diintervensi sedikitpun,” jelasnya, seraya menambahkan, pihaknya menyambut baik dukungan yang disampaikan semua Ketua Fraksi dan Komisi yang hadir, terutama Ketua Fraksi PDIP yang diharapkan bisa langsung berkoordinasi dengan Ketua DPR RI.
“Omnibus Law memang sangat mengancam dan membahayakan kaum buruh, terlebih lagi kaum perempuan, masa depan para mahasiswa dan anak cucu kita ke depan,” ujar Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengajukan RUU Omnibus Law ke DPR RI. Omnibus Law dikenal juga sebagai undang-undang sapu jagat, karena rencananya akan merevisi 1244 pasal dari 79 UU, karena dinilai berbelit dan tumpang tindih.
Tujuannya, untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan eknomi global.
Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, pemberdayaan UMKM, dan cipta lapangan kerja. Nah, Omnibus Law Cipta Kerja inilah yang sekarang banyak diperdebatkan oleh serikat pekerja di Indonesia.
Bahkan mereka mengancam akan turun ke jalan secara besar-besaran, jika pemerintah tidak mencabut Omnibus Law ini. Pasalnya, Omnibus Law cipta lapangan kerja dinilai akan mengebiri UU Ketenagakerjaan No.13/2003.(adv/humasdprdpwk/red)