Dua Pelajar Ditahan Polres Karawang karena Diduga Mengeroyok Siswa Lain Hingga Meninggal Dunia

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Ilustrasi

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dua pelajar terpaksa ditahan penyidik Polres Karawang karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang akibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, dua pelajar yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan ini adalah AP (15) siswa kelas 1 SMK 1 Purwasari, dan MF (14) siswa kelas 3 SMP 2 Cikampek. Sedangkan korbannya adalah MI (14), siswa SMPN 1 Jatisari.

Bacaan Lainnya

“Tersangka AP diduga membacok punggung korban hinga mengakibatkan luka sedalam 13 centimeter. Sedangakan, tersangka MF diduga memukul bagian wajah korban menggunakan stik golf,” kata Bimantoro dalam rilis yang diterima redaksi spsiritnews.co.id, Selasa (31/3/2020).

Diakuinya, kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda, yaitu, Senin (16/3/2020) sekitar pukul 08.00 dan Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB Resmob Polres Karawang beserta anggota Reskrim Polsek Kotabaru.

“Penangkapan berdasarkan LP/06/III/2020/Sek Ktb 13 Maret 2020 sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951,” ujarnya.

Tempat kejadian perkara (TKP), kata Bimantoro, di pinggir jalan depan RM Padang Pancuran Tujuah, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Sedangkan barang bukti yang diamakan petugas adalah satu buah senjata tajam celurit, satu buah stik Golf dan tiga unit sepeda motor.

“Para tersangka melakukan konvoi merayakan ulang tahun almater SMPN 2 Cikampek lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan siswa SMPN1 Jatisari dengan alasan merupakan musuh mereka,” jelasnya.

“Kami menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, serta penahanan terhadap para tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahub penjara,” tambahnya.(sir)

Pos terkait