Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Ketua Pansus B Drs. Akun Kurniadi, MM membuka rapat kerja dan koordinasi pertama kalinya, baik dengan sesama anggota Pansus B maupun dengan mitra kerjanya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar-PB) dan Bagian Organisasi Setda (Ortala) di ruang Komisi III, Kamis (5/3/2020).
“Tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi, sehingga kunjungan kerja yang akan dilakukan Pansus B nanti sesuai urgensi dan relevansi dengan materi Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, yang tengah digarap oleh Pansus B,” jelasnya.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Pansus B Drs. Akun Kurniadi, MM, (Fraksi Golkar) Wakil Ketua Pansus B Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Didin Hendrawan, SE (Fraksi PKS), Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Ina Herlina (Fraksi PDIP), Rahman Abdurrahman (Fraksi Golkar), Kadis Diskar-PB H. Wahyu Wibisono, S.Sos, M.Si dan jajarannya, serta Kabag Organisasi Setda H.Muhtar Lutfi, SE, MMi dan jajarannya.
Perubahan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta ini, merupakan implikasi dari terbitnya PP No. 72/Tahun 2019. Dalam hal ini, sambungnya, Pansus B tidak membahas struktur, tapi hanya sebatas tata laksana kerja saja.
Paling tidak, kata Akun, terdapat lima poin perubahan dalam PP 72/2019, antara lain penguatan otoritas rumah sakit yang semula berlandaskan PP 18/2016, tapi dianggap belum maksimal sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rumah sakit dinilai belum menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola kilinis yang bersifat otonom, terutama dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.
“Pada akhirnya membawa dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan,“ kata Akun.
Selain itu, sambungnya, penguatan fungsi Inspektorat yang dinilai juga belum maksimal dalam pemberantasan KKN.
“Kalau semula Inspektorat hanya terbatas melaporkan kepada Bupati, maka nanti dimungkinkan untuk melaporkan hasil temuannya kepada Gubernur,” jelasnya.
Sementara, terkait diterbitkannya Permendagri No. 16 Tahun 2020, tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota, mengamanatkan agar Dinas Damkar dan Penanggulangan sebagai dinas yang mandiri, tidak tergabung dengan urusan pemerintahan lainnya.
“Dengan demikian, pemerintah daerah akan membentuk BPDB tersendiri, tidak tergabung dengan Dinas Damkar,” tukasnya.
Akun menambahkan, juga akan terjadi peningkatan status Kesatuan Bangsa dan Politik. Yang semula setingkat Kantor, lanjutnya, akan berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dengan perubahan ini, sambungnya, diharapkan dapat meningkatkan efektifitas, keselarasan, sinergitas serta koordinasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Sementara itu, dalam pandangannya Kadis Diskar-PB H. Wahyu Wibisono, S.Sos, M.Si mengemukakan antara lain, berdasarkan fluktuasi terjadinya bencana, maka sesuai pemetaan yang dilakukan BMKG dan Geofisika Bandung, Purwakarta dikategorikan sedang. Namun, sesungguhnya tidak ada satu kecamatanpun yang aman dari bencana.
“Bahkan Kecamatan Bojong, merupakan satu-satunya daerah yang paling riskan terhadap bencana, karena terletak pada kontur tanah datar,” ujarnya, seraya menambahkan sampai sekarang tercatat lebih dari 14 kasus bencana yang terjadi tahun ini.(adv/humasdprdpwk/red)