Kota Medan, spiritnews.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti hasil penindakan sejak Desember 2019 hingga Maret 2020, di depan kantor Ditnarkoba Polda Sumut, Jumat (03/04/20).
Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Martuani Sormin, mengatakan, ada 58 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 79 tersangka dengan rincian 75 laki-laki dan 4 wanita dari keseluruhan tersangka 2 diantaranya meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan dari keseluruhan kasus ada 53, 91 kilogram sabu, 49,847 butir pil ecstasy dan 323.103 gram ganja.
“Kita jangan main – main dengan narkotika. Ini sangat berbahaya untuk seluruh generasi kita. Jangan ragu – ragu untuk menindak segala pelaku kejahatan narkotika,” kata Martuani.
Kapolda menginginkan agar seluruh personil lebih waspada saat bertugas dilapangan, saling body system dan memberikan berita yang nyata dan berimbang.
Dari keseluruhan pasal dan ancaman yang dipersangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114,112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun.(rls/red)