Pemprov Aceh Siapkan Skema Berbelanja di Masa Pencegahan Covid 19

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Wabah Virus Corona atau Covid-19 berdampak pada sistem perekonomian Aceh,  karenanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar rapat terbatas persiapan pembentukan skema protokol belanja dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Pendopo Wakil Gubernur Aceh, Senin, (6/4/2020).

Wakil Ketua Gugus Tugas covid 19, Dyah Erti Idawati, mengatakan, salah satu langkah terbaik yang harus dilakukan selama masa pandemi ini terjadi yaitu membuat sebuah skema atau tata cara berbelanja yang baik yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Bacaan Lainnya

“Skema ini harus dibuat, agar ekonomi masyarakat kita tetap berjalan dan pencegahan Ccovid 19 juga berjalan,” kata Dyah.

Dikatakan, pembentukan skema yang mengacu pada standar dan kaidah protokol kesehatan pencegahan covid 19. Seperti menjaga jarak antar sesama dengan membuat sekat atau batas lapak penjual di pasar, menggunakan masker saat bertransaksi jual beli, dan disetiap pasar harus menyediakan wastafel untuk mencuci tangan.

“Kita harus menyamakan pemikiran dan bersinergi agar semua ini bisa dilaksanakan, jika ini dapat dilaksanakan maka perekonomian kita akan terselamatkan,” ujarnya.

Selain itu, Dyah juga menuturkan, terkait pencabutan jam malam di Aceh, meskipun jam malam telah dicabut namun, masyarakat juga harus lebih sadar dan waspada terhadap penyebarannya dengan terus mejaga jarak atau physical distancing dan tidak duduk berkerumun di warung kopi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Aceh, Mahdi Efendi, mengatakan, kendatipun jam malam telah dicabut, namun seruan ataupun maklumat yang termaktub dalam poin 3 dan 4 masih tetap berlaku.

Yaitu maklumat, tentang bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah masih tetap berjalan selama masa pencegahan Covid 19, kemudian pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah physical distancing.

“Jadi kaidah-kaidah mohon dapat diindahkan,” ujarnya.(mah)

Pos terkait