Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Muspika Cibatu yang telah memberi imbauan terkait Covid-19 kepada seluruh perusahaan yang ada di Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta untuk tidak melakukan aktivitas dengan melakukan Social Distancing tak diindahkan PT Indonesia Victory Garment.
Terbukti, perusahaan yang terletak di Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu itu masih melakukan aktivitas dengan membiarkan karyawannya melakukan kegiatan berkumpul.
“Kita sudah imbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Cibatu untuk tidak melakukan aktivitas berkumpul,” kata Kapolsek Cibatu AKP Ali Murtadho, Rabu (8/4/2020).
Diakuinya, PT Indonesia Victory Garment ini salah satu dari 28 perusahaan yang berada di Cibatu yang membangkang. Para karyawan tidak bisa dicegah pada saat jam istirahat dan melakukan aktivitas berkumpul di warung saat makan siang.
“Pelanggaran ini, karena sebelumnya kita sudah imbau agar tidak melakukan aktivitas berkumpul apapun alasannya. Ini perintah langsung dari Kapolri dalam rangka pencegahan Covid-19, dan pihak perusahaan tersebut sudah sepakat agar karyawan membawa makan sendiri sehingga tidak melakukan aktivitas diluar perusahaan,” tegasnya.
“Hanya perusahaan ini yang membandel, kita sudah pantau seluruh perusahaan, ini jelas membahayakan dan bisa terancam pidana,” tambahnya.
Pihak PT Indonesia Victory Garment akhirnya dipanggil Muspika Cibatu.
“Pedagang dan pihak PT Indonesia Victory Garment kita panggil ke Mapolsek Cibatu,” kata Camat Cibatu Rustaman, Arifin Rabu.
“Hari ini perusahaan tersebut kita dapati masih membiarkan karyawan berkumpul di warung untuk melakukan makan siang. Ini jelas salah karena kita sudah mengimbau pihak perusahaan sepekan lalu,” ujarnya.(adi)