Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Kota Bekasi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Seperti halnya sudah dilakukan di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).
Selain Kota Bekasi, ada empat daerah lainnya di Jawa Barat yang mengajukan PSBB, diantaranya Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor.
Hal itu disepakati saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada Rabu (8/4/2020) bahwa Jabodetabek dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Dengan demikian apapun kebijakan yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek melakukan hal yang sama.
PSBB yang akan diterapkan oleh lima daerah itu merupakan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi berharap PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Saat rapat terbatas dengan Pak Wapres menyepakati agar kota dan kabupaten di Jabar serta Banten yang masuk kesatuan Jabodetabek mengajukan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Rahmat Effendi.
“Kota Bekasi merupakan wilayah kategori zona merah. Maka saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus gencar melakukan upaya dalam menanggulangi pandemi mematikan ini,” tambahnya.(sam)