Wajib Pajak dpat Melaporkan SPT Secara Online Selama Pandemi Virus Corona

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus atau COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II meniadakan sementara layanan dan pemberian informasi tatap muka secara langsung mulai tanggal 16 Maret 2020.

Layanan tatap muka yang ditiadakan adalah layanan di dalam kantor, yaitu layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor  Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi  Perpajakan (KP2KP), serta layanan di luar kantor.

Bacaan Lainnya

“Ini sebagai bentuk kegiatan pojok pajak dan isi SPT bersama di perusahaan dan instansi pemerintah. Namun demikian, layanan terhadap Wajib Pajak tetap dilakukan secara optimal  dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata  Kepala Bidang P2 Humas Kanwil  DJP Jawa Barat II, Dwi Amiarsah, saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2020).

Dikatakan, Wajib Pajak (WP) tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan  Tahunan  maupun SPT Masa dalam jaringan (daring) atau online melalui e-filing atau e-form secara mandiri dengan mengakses laman www.pajak go.id. Untuk pelaporan SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan dengan pos tercatat.

“Ini masih dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mencegah penyebaran COVID-19, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019 yang seharusnya paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2020 diberikan relaksasi pelaporan dan penyetoran sampai dengan tanggal 30 April 2020,” jelasnya.

Namun untuk menghindari lambatnya akses jaringan internet di menjelang batas waktu penyampaian, WP tetap dihimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019 sesegera mungkin. Berdasarkan data hari Rabu (01/04/2020) pada sistem administrasi Kanwil DJP Jawa Barat II, tercatat sebanyak 362.416 SPT Tahunan yang dilaporkan baik SPT Normal maupun SPT Pembetulan atau 48% dari jumlah WP wajib SPT Tahunan yang  berjumlah 756.148 WP.

“Jumlah ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 yang berjumlah 356.475 SPT. Hal ini terjadi karena sebagian WP belum terbiasa mengisi SPT Tahunan secara mandiri atau tanpa pendampingan petugas pajak,” katanya.

Untuk membantu Wajib Pajak mengisi SPT secara  mandiri, Kanwil DJP Jawa Barat II mengembangkan layanan informasi serta edukasi melalui dengan nama LUMINA yang merupakan akronim dari Layanan Untuk Memberikan Informasi via WA.

“Hanya dengan mengetik “hai”, Wajib Pajak akan terhubung dengan layanan informasi yang disediakan,” jelasnya.

Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat sepanjang waktu, dengan 4 fitur informasi utama yang tersedia, yaitu : Informasi layanan tanpa tatap muka terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

Daftar alamat KPP dilingkungan Kanwil DJP Jabar II. Daftar Layanan Perpajakan di Kanwil DJP Jabar II,  Materi Sosialisasi dan Edukasi. Kehadiran LUMINA akan melengkapi akses Wajib Pajak untuk mendapatkan Informasi selain melalui call center 1500 200, chat @kring_pajak baik yang selama ini dilakukan melalui twitter, laman www.pajak.go.id, telepon dan media sosial kantor pajak.

“Kehadiran LUMINA di tengah masyarakat diharapkan akan membuat layanan Informasi perpajakan kepada Wajib Pajak semakin efektif karena masyarakat sudah terbiasa dengan komunikasi melalui Whatsapp, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ungkapnya.(sam)

Pos terkait