Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, mengatakan, ada 32 titik akses perbatasan yang akan dijaga petugas gabungan saat pemberlakuan PSBB Kota Bekasi pada Rabu 15 April 2020 nanti.
“Ada 32 titik perbatasan yang akan dijaga saat pemberlakuan PSBB. Akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri,” kata Dadang kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Senin (13/4/2020).
Adapun titik perbatasan yang akan dijaga oleh petugas, meliputi, jalan akses utama, akses transportasi seperti terminal bus dan stasiun, dan jalan alternatif menuju perbatasan.
“Akses menuju DKI Jakarta dan Kota Bekasi, akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kali Malang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang Tol, Terminal, Stasiun dan akses jalan- jalan alternatif,” jelasnya.
Nantinya, kata Dadang, petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik dengan ketentuan yang diberlakukan saat PSBB.
“Di setiap perbatasan akan dipantau bahkan pengendara diperingati oleh petugas, seperti pengendara akan di cek suhu tubuhnya, pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan roda empat (pribadi) maksimal 3 orang, diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik,” tambahnya.
Ia berharap, masyarakat bisa mentaati setiap aturan yang diberlakukan saat PSBB.
“Ini menjadi ikhtiar kita bersama, harus dipatuhi dan ini dilaksanakan harus dengan kesadaran yang tinggi. Dilakukan supaya Covid-19 ini tidak meluas, pemerintah menjaga masyarakatnya dari pandemi mematikan ini. Semoga dengan dukungan masyarakat pencegahan Covid-19 ini bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.(sam)