Gubernur Jawa Barat Tetapkan Lima Daerah Diberlakukan PSBB

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Bandung, spiritnews.co.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil  mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok akan diberlakukan mulai Rabu, 15 April 2020.

“Kami sudah  koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah itu akan dimulai di hari Rabu tanggal 15 April 2020 dini hari dan berlaku selama 14 hari kedepan,” kata Ridwan Kamil dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Senin (13/4/2020).

Bacaan Lainnya

Diakuinya, setelah 14 hari penetapan PSBB akan dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangin intensitasnya.

“Kita ini menegaskan, Jawa Barat sudah berkomitmen selama penetapan PSBB 14 hari tersebut tes masif sebagai metode pelacakan Virus Corona atau Covid-19 akan dimaksimalkan,” jelas Ridwan Kamil.

Terhitung Per hari ini sudah 70 ribu tes masif di Provinsi Jawa Barat dan akan dilanjutkan hingga target 300 ribu tercapai.

Ada hal menarik kata pria sapaan akang Emil ini, dalam PSBB di lima wilayah Jawa Barat ini, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang paling dipantau.

“Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarat atau Kota Bogor, Kota Depok atau Kota Bekasi. Dua kabupaten ini memiliki desa. Sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB-nya persis seperti wilayah kota,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Kang Emil, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi dibagi dua yakni di zona merah atau kecamatan tertentu dan di non-zona merah.

“Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan PSBB maksimal. PSBB maksimal ini akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar mulai hari Rabu. Kemudian akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan,” ungkapnya.(rls/red)

Pos terkait