Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Mutasi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Aceh Utara dinilai tak taat azas dan tidak berdasarkan kriteria-kriteria yang ditentukan, melainkan dilatarbelakangi dengan unsur politis. Pasalanya, banyak ASN yang di non jobkan tanpa alasan yang jelas.
“Bahkan tidak pelanggaran disiplin ASN sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada sejumlah ASN yang merasa tidak terima dimutasi (non job). Ada pejabat eselon III yang sudah lulus fit propertest JPT eselon II turut di-nonjobkan ini,” kata Jasarullah, salah seorang ASN dilingkungan Pemkab Aceh Utara melalui pesan singkat kepada spiritnews.co.id, Selasa (14/04/2020).
Dikatakan, mutasi ASN memang kewenangan bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat). Tetapi mutasi ASN yang dilakukan Bupati Aceh Utara pada Kamis, (8/4/ 2020) di halaman kantor Bupati Aceh Utara tidak taat azas dan kental dengan aroma politis, karena banyak penjabat yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, sebagaimana diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 bahwa terhadap ASN yang penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.
“Tingkat dan jenis hukuman disiplin ASN yakni, pembebasan dari jabatan adalah merupakan jenis hukuman disiplin tingkat berat, dan pembebasan itu harus melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Jadi apabila ada pejabat yang dibebaskan dari jabatanya harus memiliki alasan yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dijelaskan, tingkat hukuman disiplin PNS, yakni jenis hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Dan jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah merupakan salah satu jenis hukuman disiplin berat PNS.
Agar permasalahan seperti ini tidak berkepanjangan, lanjut Jasarullah, sebaiknya pejabat yang tidak terima mutasi (dinonjobkan) tanpa alasan yang kuat untuk dapat berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sumatera dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk selanjutnya bila perlu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dan berencana menggugat Bupati Aceh Utara ke PTUN. Ini dilakukannya untuk membuktikan bahwa mereka yang di non jobkan itu tanpa ada disiplin ASN yang dilanggar,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin, mengatakan, mutasi telah taat azas dan administrasi. Dan pembebasan itu harus melalui prosedur dan mekanisne yang diatur dalam aturan yang berlaku.
“Silahkan tanyakan sendiri ke sekda,” ujarnya singkat, Rabu (15/04/2020).(red)