Kabupaten Samosir, spiritnews.co.id – Proyek pengendalian daya rusak sungai di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir dinilai bermasalah. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBN itu diduga melanggar quarry sumber material dan jarak quarry.
Praktisi Hukum sekaligus Pegiat Anti Korupsi, Boris Situmorang, SH, dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Kamis (16/4/2020), mengatakan, proyek pemerintah senilai Rp 11.159.178.800 berdasarkan Nomor DIPA: SP.DIPA-033.06.1.498021/2020, tanggal 12 Nopember 2019 itu dikerjakan oleh PT Kartika Indah Jaya.
“Kami menemukan di lapangan bahwa material batu padas untuk pasangan beronjong digali dari tebing jalan yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi proyek dengan mengunakan alat berat excavator,” kata Boris.
Selain itu, kata Boris, urugan yang digunakan juga dari galian tebing jalan. Oleh karena itu, patut diduga kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut memanfaatkan material sekitar proyek.
“Begitu juga dengan metode pelaksanaannya. Patut diduga tidak memenuhi unsur teknik. Dimana material batu padas yang bercampur tanah langsung dituang ke danau,” tegasnya.
Berdasarkan aturan dan syarat pelaksanaan proyek, jelas Boris, kontraktor saat akan mengikuti lelang harus mencantumkan quarry sumber material dan jarak quarry ke lokasi proyek. Sehingga kuantitas material dan harga dapat ditentukan.
“Dengan cara seperti ini, maka ongkos angkut material otomatis masuk ke kantong kontraktornya. Maka keuangan Negara akan dirugikan dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.
Diketahui, kebutuhan material untuk pemasangan beronjong tersebut membutuhkan batu padas sebanyak kurang lebih 900 kubik.
“Lalu excavator mengeruk batu yang sudah ditumpuk dipinggiran beronjong, kemudian batu padas dituang kedalam beronjong untuk disusun dan dipasang para pekerja,” ujarnya.
Diharapkan Balai Wilayah Sungai Sumut II Ditjen SDA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) supaya turun langsung ke proyek untuk memeriksa pekerjaan PT Kartika Indah Jaya tersebut.
Hal ini sesui amanah dalam Pasal 76 Praturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dimana peran pengawasan Inspektorat Jenderal bukan lagi hanya diakhir kegiatan, tetapi sejak dari awal perencanaan.
“Sesuai rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (reaksi KPK), review pengadaan barang jasa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal minimal lima kali dalam satu tahun anggaran,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, proyek APBN yang ada di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir ini diduga telah menyimpang dari koridor hukum dan sudah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.
“Kami sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Samosir pada tanggal 13 April 2020, untuk dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.(dra/red)