Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi gencar melakukan sosialisasi PSBB kepada para pemilik angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bekasi, Fatikhun, menegaskan, melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh Wali Kota Bekasi dan berdasarkan Peraturan Pemerintah, pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut melalui surat edaran kepada para pemilik angkutan umum.
“Sudah kami sosialisasikan penerapan PSBB-nya kepada mereka,” ujar Fatikhun melalui pesan singkatnya, Jumat (17/4/2020).
Dijelaskan, di dalam keputusan walikota tersebut menyebutkan untuk kendaraan roda dua milik pribadi maupun online, satu pengemudi hanya untuk mengantar pesanan atau barang dan wajib menggunakan masker.
Lalu bagi pemilik kendaraan roda empat baik pribadi maupun online dengan kapasitas penumpang 4 orang, hanya diperkenankan mengangkut 3 orang pengemudi dimana 1 pengemudi dan dua sisanya di belakang menggunakan masker.
“Untuk kendaraan minibus kapasitas 7 orang, hanya diperkenankan mengangkut 4 orang saja, dimana mereka wajib menggunakan masker,” katanya.
Sedangkan untuk angkutan umum berkapasitas 12 orang, hanya diperkenankan mengangkut 6 orang saja dan wajib menggunakan masker dan bagi bus hanya diperkenankan mengangkut 50 persen dari kapasitas angkutnya.
“Untuk angkot berkapasitas 12 penumpang, hanya diperkenankan mengangkut sebanyak 6 penumpang saja, sedangkan untuk bus hanya 50 persen dari daya angkutnya,” tegasnya.
Sosialisasi yang dilakukan dengan menggandeng Organda Kota Bekasi dan sejumlah pihak, diharapkan mampu ditaati dan dijalankan dengan sebaik mungkin, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
“Sosialisasi kami lakukan bersama Organda dan sejumlah unsur lainnya di Kota Bekasi, dan kami berharap hal ini bisa dipatuhi demi kebaikan bersama,” harapnya.(giri)