Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan tidak ada sanksi fisik bagi mereka yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
“Tidak ada sanksi fisik,” kata Ruslani, kepada spiritnews.co.id, Jumat (17/4/2020).
Penerapan PSBB di Kota Bekasi sendiri, kata Ruslani, sampai saat ini belum ada pengendara yang melanggar. Hanya saja saat ini pihaknya masih mengedepankan imbauan secara persuasif kepada mereka.
“Belum ada yang pelanggaran PSBB-nya dan kami masih mengedepankan imbauan dan persuasif,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.233-Dishub/IV/2020 tentang pelaksanaan PSBB terhadap mobilisasi pergerakan orang dan pergerakan kendaraan yang keluar dan masuk Kota Bekasi di Kota Bekasi, maka untuk kendaraan roda dua milik pribadi maupun online, satu pengemudi hanya untuk mengantar pesanan atau barang dan wajib menggunakan masker.
Lalu bagi pemilik kendaraan roda empat baik pribadi maupun online dengan kapasitas penumpang 4 orang, hanya diperkenankan mengangkut 3 orang pengemudi dimana 1 pengemudi dan dua sisanya di belakang menggunakan masker.
Sedangkan untuk angkutan umum berkapasitas 12 orang, hanya diperkenankan mengangkut 6 orang saja dan wajib menggunakan masker dan bagi bus hanya diperkenankan mengangkut 50 persen dari kapasitas angkutnya.(giri)