Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Pejabat struktural, baik eselon 1, 2, 3 dan 4 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, tidak akan menerima uang meugang.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Husein, mengatakan, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI nomor 119/2813/SJ-Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 19 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dan dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
“Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja daerah. Salah satunya melalui rasionalisasi belanja pegawai,” kata Bustami kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).
Selanjutnya, kata Bustami, Pemprov Aceh membuat kebijakan melalui surat Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh nomor 900/638, untuk tidak membayarkan uang meugang kepada pejabat struktural.
“Pembayaran Uang Meugang Puasa di lingkungan Pemprov tahun anggaran 2020 hanya akan dibayarkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaksana atau staf dan tenaga honorer, sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk PNS yang memangku jabatan structural tidak akan dibayarkan,” katanya.
Diakuinya, fokus pemerintah di semua tingkatan adalah penanganan Covid-19. Oleh karena itu, uang meugang yang sebelumnya dianggarkan untuk pejabat struktural akan dialihkan seluruhnya untuk penanganan Covid-19.
“Dengan dialihkannya uang meugang bagi pejabat struktural ini, maka akan ada tambahan dana sebesar lebih dari Rp 847 juta, yang akan dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.(mah)