Jakarta, spiritnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mewanti-wanti dunia usaha agar keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.
“PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji, ya dicoba dululah langkah itu,” kata Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Ia mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan saat pandemic Covid-19 sudah berakhir nantinya.
“Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini,” kata Ida.
“Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan. Kalau tidak, negara tidak punya pemasukan untuk membiayai program bantuan sosial. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol Covid di tempat kerja. Kami tetap awasi standar K3-nya dengan ketat sekali. Salus populi supreme lex esto (keselamatan rakyat adalah hokum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya,” tambahnya.
Menaker Ida mengungkapkan data terbaru Kemnaker per-20 April 2020, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 total sebanyak 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal yang berasal dari 116.370 perusahaan.
Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236 perusahaan.
“Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31. 444 perusahaan atau UMKM,” ungkapnya.(rls/red)