Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sehubungan dengan pencegahan penularan Covid-19, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melakukan pembatasan pelayanan di kantor-kantor cabang, yaitu hanya untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta pengaduan tertentu yang membutuhkan penanganan segera.
Sementara untuk layanan bagi peserta non PBI, dapat mengakses layanan pada aplikasi Mobile JKN serta telepon Care Center 1500 400.
Hal ini pula yang dirasakan oleh Risma (54), ketika dirinya hendak melakukan perubahan fasilitas kesehatan, Risma mengaku sempat kebingungan ketika salah satu kerabatnya mengatakan kantor BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan pelayanan.
Namun ketika Risma datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang, dirinya pun mendapatkan penjelasan langsung dari petugas keamanan yang bertugas bahwa untuk pemindahan faskesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
“Sebenarnya saya sudah mengetahui aplikasi Mobile JKN ini sejak lama, namun saya masih lebih percaya jika langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan. Lalu tadi ketika dijelaskan, akhirnya saya mengunduh aplikasi Mobile JKN di handphone saya. Sangat mudah dan cepat ya ternyata menggunakan aplikasi Mobile JKN,” kata Risma.
Selain perpindahan faskes, aplikasi Mobile JKN juga memberikan banyak kemudahan layanan lainnya. Diantaranya yaitu pendaftaran peserta baru, ubah data peserta, cek status kepesertaan, cek premi, pendaftaran online pada faskes tingkat pertama, daftar obat yang ditanggung, riwayat pelayanan, catatan pembayaran, pengaduan keluhan, cek Virtual Account, serta masih banyak lagi.
“Saya mengapresiasi Mobile JKN ini ya karena sangat bermanfaat, terutama dengan adanya kartu online seperti ini, kalau hilang atau ketinggalan kan tidak perlu repot-repot lagi. Semoga ke depannya semakin banyak lagi inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Selama masa penyebaran Covid-19, Aplikasi Mobile JKN menjadi pegangan peserta JKN-KIS yang hendak melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN-KIS.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga membuka kanal-kanal sosial media yang dapat dengan segera memberikan solusi bagi peserta JKN-KIS, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Pihak BPJS Kesehatan telah berkomitmen bahwa pelayanan baik via digital, media sosial, maupun datang langsung ke kantor tetap memiliki standar mutu pelayanan yang sama, oleh karenanya masyarakat tidak perlu khawatir.(ybs/rls)