Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara berpedoman pada peta Topografi Kodam (Topdam) TNI AD dalam menyelesaikan sengketa tapal batas desa di kawasan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Keureuto Aceh Utara.
Pemkab Aceh Utara dalam waktu dekat akan memasang patok batas kedua wilayah yang disengketakan.
Kesimpulan ini diraih setelah dua pihak bersengketa yakni Desa Blang Pante (Kecamatan Paya Bakong) dan Desa Plu Pakam (Kecamatan Tanah Luas), menyepakatinya dalam perundingan di kantor Dinas Pertanahan Aceh Utara, Rabu (22/4/2020).
Kedua pihak difasilitasi oleh Sekdakab Aceh Utara Abdul Azis, SH, MM dan Asisten 1 Kabupaten Aceh Utara dalam pertemuan tersebut turut hadi Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Utara Syahrial.
Sekdakab Aceh Utara, Abdul Azis, mengatakan, penyelesaian sengketa tersebut penting, untuk kelancaran pembangunan waduk sebagai proyek strategis nasional. Pemkab Aceh Utara telah memediasi pertemuan penyelesaian sengketa batas Gampong Blang Pante (Kecamatan Paya Bakong) dengan Gampong Plu Pakam (Kecamatan Tanah Luas) berjalan lancar.
Menurut Azis, kedua pihak akhirnya setuju batas kedua kecamatan itu, sesuai dengan peta Topdam. Menurutnya, peta tersebut lebih akurat dibandingkan dengan peta lainnya.
“Ya, telah setuju dengan peta Topdam karena lebih akurat,” kata Azis.
“Peta yang ada sama kami, sama dengan peta Topdam,” kata Ketua Tuha Peut Sulaiman yang di dampingi Geuchik Blang Pante serta dikawal puluhan Masyarakat Blang Pante.
Bahkan dalam pertemuan tersebut dipantau langsung oleh beberapa Aktivis,Tokoh Muda asal Paya Bakong, Anggota BEM Fakultas Hukum Unimal. Masyarakat Desa Blang Pante secara khusus menyurati BEM FH Unimal untuk minta pendampingan dalam audiensi ini.
“Masyarakat Desa Blang Pante sangat percaya mahasiswa sangat independent dalam menyuarakan keadilan dan mengkritisi ketidakadilan terhadap masyarakat. Kami sangat bangga dan terharu atas keihklasan BEM FH Unimal,” kata Kepala Desa Geuchik Blang Pante, Marzuki Abdullah.
Peta yang jadi pedoman masyarakat Desa Blang Pante diantaranya, peta kawasan perkebunan, peta amdal bangunan proyek dan peta rencana pembangunan Aceh Utara. Sementara Kecamatan Tanah Luas, tidak menyerahkan peta pedomannya.
Bahkan di forum tidak mengeluarkan peta apapun bahkan Kepala Desa Plu Pakam mengakui pihaknya tidak punya data dan peta. Padahal Pemkab Aceh Utara telah memberikan kesempatan kepada dua belah pihak untuk mempresentasikan data ataupun peta masing-masing.
Menurut peta, kata Sulaiman, Kawasan Alue Krueng dan Kawasan Alue Tualang sangat jelas masuk dalam wilayah Blang Pante. Sementara kedua kawasan tersebut masuk dalam genangan Waduk Krueng Keureuto.
“Kita tunggu keputusan Bupati Aceh Utara. Pekan pertama bulan puasa tim akan turun ke lokasi dan menancapkan patok tapal batas. Saya harap keputusan adil dan tidak zholim serta ini dapat dihormati seluruh pihak,” kata Sulaiman.(mah)