Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, mengeluarkan maklumat bagi seluruh warga Kota Bekasi yang menjalankan rukun islam ke-4.
Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mi’an Syamsuri, menegaskan selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim di Kota Bekasi diimbau agar tidak melaksanakan sahur on the road, tidak melakukan ngabuburit, tidak melakukan tarawih keliling, tidak menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran, tidak melaksanakan takbir keliling, tidak menyalakan kembang api atau petasan, tidak menyelenggarakan open house, tidak bersilaturahmi keliling usai melaksanakan salat idul fitri, bersilaturahmi bisa dilakukan menggunakan alat komunikasi dan tidak melaksanakan perjalanan jauh seperti mudik, rekreasi dan sebagainya.
“Ada beberapa hal yang kami imbau sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Mi’an di Kota Bekasi, Jumat (24/4/2020).
Selain itu, MUI Kota Bekasi juga mengimbau agar umat muslim menjaga kebersihan diri dan sebagainya.
“Jangan lupa untuk tetap menjaga kebersihan diri, seperti berwudhu karena dengan berwudhu diharapkan bisa menjaga dari terpaparnya virus Corona,” katanya.
Dia juga menekankan agar umat muslim bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak tadarus alquran, dzikir, shalawat dan sejumlah amalan lainnya selama bulan puasa.
“Dan terpenting taat kepada pemerintah, seperti tidak melakukan kontak fisik, cium tangan, dan sebagainya serta taat kepada para ulama,” ungkapnya.(giri)