Daftar Nikah Ditengah Pandemi, Disarankan Lewat Online

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Kepala KUA Bekasi Timur, H. Adum

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), disarankan melalui online.

Kepala KUA Bekasi Timur, H. Adum, mengatakan, saat ini kantor KUA memang tidak melayani warga yang ingin mendaftarkan pernikahannya secara langsung ke kantor KUA.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, pihaknya sudah menyediakan layanan pendaftaran pernikahan secara online dan waktu pernikahannya ditentukan setelah status penyebaran Virus Corona bisa diatasi.

“Kalau mereka datang ke kantor KUA, kemungkinan tidak akan dilayani selama pandeni Coronanya belum berakhir, namun mereka disarankan untuk mendaftarkan pernikahannya secara online,” ujar Adum, kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Selasa (28/4/2020).

Saat ini, selain aturan bekerja dari rumah, yang tercatat mendaftar nikah secara online di kantor KUA Bekasi Timur berjumlah 4 calon pasutri. Dimana pelaksanaan pernikahannya dilakukan setelah masa pandeminya berakhir.

“Yang baru mendaftar nikah secara online di kantor KUA Bekasi Timur baru sebanyak 4 calon pasutri, itu pun dijadwalnya dilaksanakan pada bulan Juni atau September 2020 mendatang,” tegasnya.

Terkait pendaftaran nikah secara online, dijelaskannya, sejak 1 April 2020 yang lalu seluruh kantor KUA di Kota Bekasi memang sudah tidak melayani calon pasutri yang ingin mendaftarkan pernikahannya.

“Per 1 April 2020 kemarin sudah tidak melayani pendaftaran langsung dan diganti ke online semua,” ungkapnya.(giri)

Pos terkait