Menaker Minta Pengusaha-Pekerja Perkuat Dialog Sosial Hadapi Covid-19

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Jakarta, spiritnews.co.id – Pemerintah meminta pengusaha dan pekerja terus memperkuat dialog sosial dalam menghadapi dampak Covid-19, terutama yang terkait dengan aspek ketenagakerjaan. Kedua belah pihak harus bekerja sama secara biparit untuk menyelamatkan perusahaan dan mencari solusi terbaik.

“Solusinya adalah dialog sosial antara pekerja dan perusahaan sebagaimana yang selama ini Kemnaker kampanyekan. Kedua pihak harus saling terbuka akan kondisi yang terjadi. Asal saling terbuka, dalam kondisi seperti saat ini, masing-masing akan memahami,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menerima audiensi HRD media televisi di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, ada sejumlah langkah yang dapat diambil perusahaan untuk menghindari PHK. Diantaranya melakukan efisiensi biaya produksi; mengurangi upah di tingkat manajerial dan direksi; mengurangi waktu kerja seperti jam kerja, hari kerja, dan waktu kerja lembur; atau merumahkan sementara waktu pekerja secara bergantian.

“Kami sangat memahami kondisi yang dialami industri media saat ini. Namun sekali lagi, Kemnaker berharap tidak terjadi PHK. PHK adalah cara terakhir setelah berbagai cara sudah dilakukan sebelumnya,” jelasnya.

Selama ini, kata Ida, pihak Kemnaker terbuka untuk berdialog dengan pengusaha dan pekerja terkait  dengan permasalahan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, serta melakukan pendampingan, konsultasi yang dibutuhkan pengusaha dan pekerja.

Menurutnya, pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana Rp 405 triliun untuk menangani pandemi Covid-19. Jumlah tersebut dialokasikan untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM, serta dukungan lainnya untuk pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah juga tengah menyiapkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan insentif dan relaksasi ini, kami berharap teman-teman pengusaha tetap survive, sehingga THR tetap dibayarkan, begitupun PHK dapat dihindarkan,” ujarnya.(rls/red)

Pos terkait