Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bekasi yang melanggar jam operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan dipulangkan ke pool masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Fatikhun, bagi angkot yang melanggar aturan jam operasional PSBB atau tidak mendukung penerapannya, maka angkot tersebut akan dikembalikan ke pool masing-masing.
“Akan kami kembalikan ke pool masing-masing dan penumpangnya akan diminta turun,” tegas Fatikhun, di Kota Bekasi, Minggu (3/5/2020).
Dijelaskan, terkait jam operasional angkot tersebut selama penerapan PSBB di Kota Bekasi, ditentukan mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 21.00 malam.
Dikatakan, dengan mematuhi hal tersebut, maka berkerumunnya calon penumpang pun bisa dihindari.
“Jam operasionalnya mulai pukul 06.00-21.00 WIB dan kami minta agar hal ini bisa dipatuhi demi kebaikan bersama,” terangnya.
Ia juga mengingatkan agar para supir angkot tersebut tetap mengedepankan prinsip keamanan dan kenyaman penumpang dengan menggunakan masker atau alat pelindung diri (APD) serta mematuhi jumlah penumpang yang boleh dibawa selama penerapan PSBB-nya berlangsung.
“Kami imbau agar para supir angkot tersebut tetap menggunakan masker atau APD dan mematuhi aturan mengenai jumlah penumpang yang boleh dibawa selama PSBB berlangsung untuk menghindari terpaparnya Covid-19,” ungkapnya.(giri)